BUNTUT PENEMUAN MAYAT DI KALI SAMBONG, POLISI AMANKAN 13 TERSANGKA

Daerah, Kasus595 Dilihat

Jawa Tengah — Penemuan mayat di bawah jembatan kali sambong di Batang Jawa Tengah pada pekan lalu, berbuntut panjang. Korban dipastikan menjadi korban penganiayaan, dan polisi telah berhasil mengamankan 13 orang tersangka.

BATANG – Kasus penemuan mayat di bawah jembatan kali Sambong Batang pada pekan lalu, berbuntut panjang. Dari hasil outopsi dipastikan, tubuh korban bernama Mohammad Ganesha, 18 tahun, mengalami penganiayaan sebelum meninggal dunia.

Jajaran Satreskrim Polres Batang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. 13 orang tersangka berhasil diamankan, 5 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Wakapolres Kompol Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi pada saat konferensi pers Rabu (26/6) pagi menjelaskan, diketahui korban sebelumnya terlibat tawuran antar gengster yang terjadi pada hari raya Idul Adha pukul 4 pagi. Korban dianiaya oleh para pelaku, dan mayatnya tercebur ke sungai. Korban akhirnya ditemukan setelah 3 hari kejadian, dalam kondisi meninggal dunia.

Selain korban meninggal, dari peristiwa ini juga terdapat dua korban lainnya yang mengalami luka sabetan benda tajam.

Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi menambahkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat keterangan dari kakak korban. Dari informasi awal, korban dijemput oleh temannya. Pihaknya kemudian memeriksa teman korban dan akhirnya diketahui terjadi tawuran pada malam itu.

Imam menjelaskan, adanya kasus tawuran itu bermula saling tantang dimedia sosial antar gengster. Dari perjanjian awal disepakati tidak menggunakan senjata. Namun naas, jumlah kelompok korban tak sebanding dengan kelompok pelaku yang lebih banyak disertai dengan senjata tajam.

Selain mengamankan 13 orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa belasan senjata tajam dan handphone sebagai alat komunikasi.

Para tersangka akan di jerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 351 tentang penganiyaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Komentar