Kekuasaan Tertinggi Ditangan Rakyat, Wakil Rakyat Atau Presiden ?

Fiksi200 Dilihat

Oleh : Rovel Ardinus

sibaygroupkomunika / Jakarta,– Kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Apakah benar demikian ???Apakah hanya bunyinya saja atau cuma teori semata???

Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi dibawahnya Majelis. Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi.

Presiden hanya penyelenggara, sekali lagi hanya pelayan Rakyat. Tapi apakah benar adanya begitu ?????

Setiap keputusan-keputusan yang diambil oleh penyelenggara negara/ Presiden apakah di bicarakan dulu dengan Rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi ???

Jawabannya ada…penyelenggara Negara ( Presiden ) membicarakan semua keputusan yang diambilnya bersama perwakilan-perwkilan Rakyat yang berada di Senayan. Tapi apakah perwakilan Rakyat mengajak ataupun memberitahukan kepada Rakyat yang memilih mereka waktu mereka berkampanye untuk dijadikan sebagai wakil di Senayan ??

Jawannya Tidaaaak….Meraka lupa sama yang mereka wakili, mereka lupa kalau mereka adalah wakil, berarti ketua atau pimpinan mereka adalah Rakyat !!!

Dalam negera demokrasi, kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak dilaksanakan secara langsung tetapi dilaksanakan dengan sistem perwakilan; Dalam sistem perwakilan, pelaksanaan kekuasaan dilaksanakan oleh wakil- wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat (parlemen).

Iya….mereka adalah wakil kita ( Rakyat ) yang sering lupa akan orang yang mereka wakili.

Mereka lupa bahwa yang mereka wakili rela makan seadanya, sementara mereka bisa makan enak dengan harga mahal.

Mereka lupa bahwa Rakyat yang mereka wakili rela hidup sederhana, sementara mereka hidup berfoya-foya.

Mereka lupa kalau kehidupan mereka, gaya hidup dan gaji mereka adalah patungan-patungan dari seluruh Rakyat Indonesia. Rakyat rela dengan bersusah payah mengumpulkan uang untuk disumbangkan ke Negara melalui pajak yang diterima oleh negara demi keberlangsungnya sistem pemerintahan.

Rakyat, Wakil rakyat atau penyelenggara Negara yang dilayani ????

Wakil rakyat kunjungan ke daerah – darah disiapkan tempat dan segala sesuatunya dengan sedemikin bagusnya oleh Rakyat.

Presiden dan pejabat-pejabatnya berkunjung ke daerah di persiapakan segala sesuatunya dengan begitu mewah oleh Rakyat.

Kita…,,Rakyat Indonesia, yang katanya kekuasaan tertinggi ada ditangan kita, seandainya ingin bertemu dengan mereka, di istana maupun gedung parlemen yang kita bangun, bisa bertemu dengan mudah sama mereka dan apakah akan dilayani sedemikian istimewanya oleh wakil-wakil dan penyelenggara negara kita ??

Dikutip dari teori Jimly Asshiddiqie, dia mengungkapkan ada 5 teori kedaulatan negara, salah satunya teori kedaulatan rakyat. Lebih lanjut, lima teori kedaulatan negara tersebut adalah sebagai berikut.

Teori kedaulatan Tuhan;

Teori kedaulatan raja;

Teori kedaulatan negara;

Teori kedaulatan rakyat;

Teori kedaulatan hukum.

Pada dasarnya, teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara bersangkutan.

Munculnya teori ini berangkat pada fakta begitu mutlaknya kekuasaan penguasa tunggal suatu negara. Penguasa tunggal ini memiliki kecenderungan untuk memimpin dengan sekehendak hatinya atau tanpa batas. Teori ini hadir untuk mengimbangi kekuasaan tunggal pemimpin negara. Adapun teori kedaulatan rakyat kemudian diberi pengertian sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Teori ini akhirnya menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi serta konsep trias politica yang diutarakan oleh John Locke.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Lebih lanjut, kita dapat merujuk pada bunyi sila ke-5 Pancasila yang menyatakan:

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dengan demikian, dari penjelasan teori dan dasar hukumnya, dapat kita pahami bahwa penerapan teori kedaulatan rakyat di Indonesia dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kedaulatan rakyat ini terlihat terutama dalam kekuasaan legislatif yang terdiri dari 3 lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana dijelaskan dalam Makna Trias Politika dan Penerapannya di Indonesia, dan juga pemilihan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat.

Jadi, perwujudan permusyawaratan perwakilan yang diutarakan dalam Pancasila sila ke-5 tercermin dari ditunjuknya wakil-wakil rakyat yang berfungsi untuk mewakili rakyat dalam menjalankan lembaga-lembaga negara.

#SalamUntukPenguasaTertinggiNKRI

Komentar