Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang Tidak Tahu, Atau Pura-Pura Tidak Tahu Tentang Adanya Dugaan Pencemaran Limbah PT Indo Seafood Yang Mengalir ke Laut

Aduan Masyarakat8738 Dilihat

sibaygroupkomunika/Rembang,- DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Kabupaten Rembang seolah tutup mata dengan laporan yang masuk tentang Pencemaran Lingkungan.

Sudah hampir 2 Bulan Masyarakat melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kab.Rembang tentang adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Indo seafood Rembang. Aliran limbah beserta sampah dari Perusahaan tersebut langsung dibuang ke Laut yang berada tidak jauh dari lokasi Perusahaan tersebut.

Sementara, hingga saat ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh DLH terhadap laporan masyarakat seolah diabaikan.

Kasubag Umum Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Rembang, Anik Sulistio Rahayu , diwakili Purwadi staf DLH saat ditanyakan olah awak media beberapa waktu lalu menjelaskan tentang kelanjutan aduan masyarakat dengan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan di Wilayah mereka, mengaku belum menerima surat aduan tersebut.

Sangat disayangkan jawaban yang di beri oleh DLH Kabupaten rembang, padahal sudah lebih satu bulan surat diserahkan langsung ke Kantor DLH Rembang maupun ke pihak PT Seafood tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban maupun tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup.

Awak media kembali menyambangi kantor DLH pada hari Senin 23 September 2024, dan diterima langsung oleh Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Taufiq Darmawan, ST

Taufiq menjelaskan bahwa sudah banyak aduan dari masyarakat yang masuk ke DLH dan pihak DLH pun sudah mengantongi beberapa bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Indo Seafood tersebut, akunya.

Yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak DLH tidak bisa mengambil tindakan sampai saat ini kalau memang sudah mengantongi bukti-bukti pelanggaran oleh Perusahaan tersebut ??

Begitu juga dari Pihak PT. Indo seafood sendiri, masyarakat sudah banyak melayangkan surat untuk meminta klarifikasi tentang adanya aliran limbah yang mengalir langsung ke Laut.

Awak media mencoba meminta keterangan kepada pihak PT Sea Food yang diwakili oleh HRD dan menjelaskan bahwa untuk pembuangan limbah kelaut mereka sudah mendapatkan izin dari pihak DLH serta setiap 3 bulan sekali mereka memberikan laporan kepada, ujarnya.

Sementara itu, Masyarakat yang tinggal tidak jauh dari lokasi aliran limbah Pabrik mengaku terganggu dengan bau air yang sangat menyengan serta sampah-sampah organik yang berserakan disepanjang aliran limbah yang mengarah ke laut.

Kami, Masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Rembang untuk menindak lanjuti akan hal ini, karena Pabrik tersebut sudah lumayan lama berdiri di wilayah kami, imbuhnya.

Berikut ancaman hukuman jika terbukti melanggar

limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU 32/2009, yakni:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

Komentar