Tak Sesuai Spek, Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni

Daerah, Kasus2354 Dilihat

sibaygroupkomunika/ Pekalongan,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni, dengan anggaran Rp 5,2 Miliar dari APBN Tahun Anggaran 2017. Perhitungan awal kerugian ditaksir Rp1,5 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing HP (58), pensiunan PNS Pemkab Pekalongan yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, Direktur CV Kartika Sari Manunggal Putra, DY (45), warga Semarang, selaku penyedia, dan konsultan pengawas dari CV Trias Hutama berinisial IS (44), warga Semarang.

Ketiga tersangka dititipkan di rumah tahanan Pekalongan selama 20 hari terhitung tanggal 24 September 2024.

Korupsi yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan pembangunan pasar tidak sesuai dengan spesifikasi awal (spek), misal penggunaan besi cor yang seharusnya K300, K250 dan K200 namun yang digunakan dibawah K100. Dugaan ini diperkuat dengan ambrolnya bangunan di blok ini secara berulang di tahun 2020 dan 2024.

Komentar