Palembang.-sibaygroupkomunika.com
Diduga Aktivitas Penimbunan Gudang BBM Jenis Solar ilegal di lokasi di Pinggir jalan JL H .Sarkowi B Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Pada saat Team awak media melintas terlihat di duga Gudang BBM yang sedang aktivitas,Terlihat keluar dari depan pintu Mobil Solar berwarna biru putih ,mobil Tangki Biru Putih sering terlihat keluar masuk dari tempat tersebut.
Menurut keterangan Si penjaga gudang tidak ada aktivitas minyak di sini,Awak media bertanya apakah ada aktivitas minyak,penjaga gudang bilang tidak ada,awak media mengintai selama 30 menit mobil tengki keluar dari gudang penimbunan minyak,BBM jenis solar, ucapnya
Dan diduga pemilik gudang tersebut berinisial (I R) atas konfirmasi ke beberapa warga, atau pun masyarakat sekitar,
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.
Tindakan para mafia-mafia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah
dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran Gudang BBM ilegal Bulan lalu yang sempat viral di medsos.
Kepada APH wilayah Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.yang bisa membuat kebakaran atau pun ledakan hebat dan mengakibatkan cedera atau pun hilang nya nyawa pekerja yang di lokasi.
Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 milyar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan.
(RAMON)





Komentar