SUMSEL.-sibaygroupkomunika.com./ Beberapa orang awak media datang Ke SMA 20 gandus mau konfirmasi tentang pendidikan dan dugaan pungutan liar.
ada guru agama’kedatangan kami awak media untuk konfirmasi kepala sekolah,pada saat guru masuk untuk menemui kepala sekolah,ada security menghampiri kami,izin pak kami awak media mau menemui bapak kepala sekolah disini untuk konfirmasi.
“Apabila mau ketemu sama kepala sekolah harus menayangkan surat resmi dahulu baru bisa ketemu.Katanya security,ada apa sebenarnya yg terjadi di SMA 20 ini,kejadian ini pada hari selasa 6-5-2025
Oknum Security SMA 20 Gadus memperlakukan tindakan menghalang-halangi tugas Wartawan atau Jurnalis. Tindakan yang tidak menyenangkan terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat Jurnalis hendak melakukan wawancara atau konfirmasi terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) di sekolah
Seseorang yang sengaja menghalangi pekerjaan wartawan dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengatur sangsi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yaitu hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Ancaman sanksi adalah penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Mohammad
Komentar