Pasaman Barat.-sibaygroupkomunika.com.//Kisruh yang terjadi di Koperasi Unit Desa Permata Sawit Maligi (KUD PSM) bertambah meluas di karenakan di adakan rapat luar biasa oleh Panitia (Syafarial) yang memicu tanggapan negative serta penolakan penuh oleh anggota KUD PSM, hal itu terlihat di saat pelaksanaan yang berlokasi di Aula Yaptip Simpang empat pada hari ini 15 Mei 2025 ,acara di mulai tampa ada pemberitahuan kepada Pengurus Definitif KUD Permata Sawit Maligi . Kamis/05/15/2025.
Pelaksanaan rapat luar biasa yang berlangsung selaku ketua panitia Syafarial tersebut di anggap tidak sah serta tidak memenuhi ADRT ,juga anggota kud tersebut banyak menolak untuk melanjutkan acara tersebut karena tidak kuorum anggota rapat .
Salah seorang anggota KUD Permata Sawit Maligi menegaskan di dalam acara rapat tersebut bahwa rapat tidak bisa di lanjutkan sebab tidak memenuhi kuorum anggota rapat ,terus ada apa pihak Panitia bersikukuh atau memaksakan diri untuk melanjutkan rapat luar biasa tersebut .
“Rapat luar biasa ini tidak dapat di lanjutkan ,sebab tidak memenuhi kuorum anggota rapat terus kenapa panitia bersikukuh atau memaksakan diri untuk melanjutkan rapat luar biasa ini ” perihal ini di sampaikan saat berlangsung nya Rapat luar biasa tersebut oleh Martalena namun di hiraukan oleh (Syafarial) selaku ketua panitia rapat luar biasa tersebut.
Perihal tersebut di kuatkan dengan statement Elta Elvia Suharni Selaku Ketua KUD Permata Sawit Maligi saat di temui di lokasi Rapat Luar biasa tersebut menyatakan .
“Pihak pengurus lama melakukan rapat luar biasa tampa berdasarkan ADRT KUD Permata Sawit Maligi juga tampa ada nya kuorum anggota rapat yang jelas karena dalam rapat tersebut anggota mereka berkisar 35 orang saja”
Ketua Kud itu juga menerangkan bahwa kehadiran nya di lokasi rapat supaya dapat melihat siapa saja yang hadir dalam acara tersebut serta meluruskan perihal ini .
“Saya hadir di sini tampa ada di undang oleh panitia serta tujuan saya hadir untuk meluruskan juga menyampaikan kebiasaan buruk yang mereka lakukan dengan Rapat rekayasa ini adalah fakta mereka ”
Dirinya juga menambahkan bahwa pihak panitia mencoba merekayasa anggota yang ikut serta dalam rapat tersebut juga pihak nya menyatakan bahwa rapat luar biasa ini di anggap tidak sah .
“Mereka mencoba merekayasa dengan kehadiran 35 orang anggotanya itu tidak memenuhi Kuorum,ADRT dan Undang – undang Koperasi maka rapat luar biasa ini kami nyatakan tidak sah karena tidak memenuhi kuorum anggota rapat sebagai mana mereka hadirkan” Perihal itu di tegaskan oleh Elta Elvia Suharni selaku Ketua KUD Permata Sawit Maligi yang menjabat Saat ini .
Hal senada juga di sampaikan oleh Arlis selaku Sekretaris Umum KUD Permata Sawit Maligi , dalam penyampaian nya saat di temui di lokasi Rapat yang berada di Aula Yaptip Simpang empat siang ini .
Arlis menyatakan bahwa rapat RAT tahunan pada setiap tahun nya , pada tahun buku 2025 dan rapat berjalan sukses acara berlokasi di Hotel Maninjau indah pada 23 maret tahun 2025 lalu dan sudah di laporkan juga kepada pihak terkait .
Namun pada tanggal 24 maret 2025 hanya berjarak sehari segelintir anggota yang merasa tidak puas akan hasil rapat yang di laksanakan di Hotel maninjau mereka mengirim sepucuk surat kepada pengurus dengan dasar tidak kepuasan mereka dengan keputusan yang telah di ambil oleh pengurus pada RAT di laksanakan di Hotel Maninjau Pada tanggal 23 Maret 2025 tersebut .
Dan surat mereka telah kami jawab pada tanggal 10 April 2025 dengan isi sebagai berikut ,mempersilahkan kepada beberapa oknum anggota KUD PSM yang mengirimkan surat yang menyatakan tidak puas akan hasil rapat tahunan tersebut untuk melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri terkait sah atau tidak nya RAT yang di laksanakan pada tanggal 23 Maret 2025 tersebut .
Berdasarkan segelintir kecil oknum anggota Kud Psm yang menolak hasil Rat pada tanggal 23 maret 2025 tersebut,mereka melakukan aksi pengeklaiman lahan plasma Kud Psm yang mengakibatkan kerugian pada sebagian besar anggota yang di alami oleh seluruh anggota Kud Psm tersebut .
Arlis mengungkapkan sedari tahun 1998 sampai dengan tahun 2018 saya berkerja di Kud Psm ini ,hingga pada saat ini saya menjadi Sekretaris Umum di Kud Permata Sawit Maligi ini ,dan di perkirakan dari awal mengeklaiman di lakukan oleh segelintir oknum anggota tersebut hingga saat ini Kud Psm sudah mengalami kerugian Miliyaran rupiah.
Akibat dari pengeklaiman yang di lakukan oleh segelintir oknum anggota Kud PSM tersebut kegiatan di KUD PSM terganggu dan terhenti serta membuka celah penjarahan hasil perkebunan plasma yang di lakukan oleh masyarkat setempat , maka dari itu pihak Kud PSM mengalami kerugian hingga Miliaran Rupiah .
Di duga sebagian Anggota yang melakukan pengklaiman lahan merupakan anggota tidak terdaftar nama nya di Plasma Kud PSM tersebut ,Praduga itu di sampaikan oleh sekretaris umum itu saat di temui di Aula Yaptip Simpang empat.
Di duga ada penggiringan opini yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ,serta statement – statement yang tidak berdasar bukti – bukti yang otentik seperti minggu lalu yang sempat Viral di beberapa media online yang mem berita bahwa Ketua Kud PSM melakukan penggelapan anggaran senilai tujuh miliar rupiah.
Namun aneh nya yang menyatakan perihal tersebut tidak menerangkan secara rinci tuduhan nya tersebut , juga pihak kami merasa aneh dengan tuduhan tersebut yang kami anggap hanya sebagai penggiringan Opini serta Fitnah yang di lakukan oleh oknum yang sengaja melebih – lebihkan persoalan ini .
Namun Fakta yang terjadi sedangkan tahun berjalan selama satu tahun kepengurusan yang di ketua oleh Elta Elvia Suharni memperoleh hasil sekitar lima miliar lebih yang kemudian hasil tersebut telah di bagikan kepada anggota serta gaji kariawan juga kebutuhan – kebutuhan KUD Permata Sawit Maligi .
Adv.Afrianto.SH selaku Penasehat Hukum Kud PSM menyatakan bahwa langkah yang di lakukan oleh pihak sebelah dari pelaporan Pidana hingga terjadinya rapat luar biasa yang terjadi pada saat ini , iyalah suatu langkah keliru yang sebagaimana seharusnya jika mereka tidak menerima dengan hasil Rat pada tanggal 23 maret 2025 tersebut maka harus nya mereka melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
“Langkah yang mereka ambil keliru , jika mereka merasa tidak menerima dengan hasil RAT maka silahkan lakukan gugatan Perdata kepada Pengadilan Negeri , Apabila Pengadilan Negeri menyatakan gugatan mereka sah maka barulah bisa di laporkan kalau sepanjang tidak ada gugatan yang sah di Pengadilan Negeri terkait Rat yang di lakukan oleh pengurus pada tanggal 23 Maret 2025 tersebut , maka hasil RAT yang telah di lakukan di anggap sah dan tidak ada lagi permasalahan yang lain ” tegas nya Adv.Afrianto.SH saat di temui di kantornya .
Komentar