Pasaman Barat.-sibaygroupkomunika.com.// Dalam pembentukan Koperasi Unit Desa memiliki suatu Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) yang harus di patuhi bagi seluruh anggota nya baik itu anggota biasa maupun sebagai pengurus , namun ada yang berbeda yang di lakukan oleh seorang oknum anggota (Syafarial) KUD PSM ,diri nya membentuk suatu panitia dengan tujuan membuat Rapat Luar biasa namun dengan cara berbeda yaitu menentang ADRT yang sebelum telah di sepakati bersama pada pembentukan KUD PSM yang berada di desa Maligi tersebut. Kamis/15/05/2025
Pembentukan panitia yang di ketuai Syafarial hingga melakukan Rapat Luar biasa hingga Pembentukan Kepengurusan yang baru tampa ada nya pemilihan itu hanya mampu menghadirkan 35 orang anggota KUD PSM dari 1050 banyak nya anggota yang tergabung , dalam perihal ini saja sudah membuat kegaduhan serta juga upaya dugaan provokator yang amat merugikan dalam pelaksanaan kegiatan KUD PSM baik itu pengurus maupun anggota yang tergabung .
Berawal dari ketidak kepuasan oleh segelintir anggota dari hasil dan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang di laksanakan di Hotel Maninjau Indah Pada 23 Maret 2025 lalu , mereka mengirimi sepucuk surat pada tanggal 24 Maret 2025 hanya selisih sehari terjadi RAT tahunan tersebut.
Perihal itu di benarkan oleh Elta Elvia Suharni selaku Definitif Ketua KUD PSM ,
“Aneh , berdasarkan apa mereka dengan seenak nya saja melakukan rapat luar biasa yang hanya di hadirkan anggota sebanyak 35 orang saja ? , serta mengotak atik kepengurusan tampa ada pemilihan sesuai dengan Adrt yang ada .” ucap Elta Elvia Suharni ketua KUD PSM tersebut.
Arlis selaku Sekretaris umum juga menyampaikan perihal yang sama , dalam prosedur nya saat pelaksanaan suatu Rapat Anggota jika melakukan perubahan kepengurusan harus melewati beberapa tahapan prosedur serta pemilihan secara terbuka yang sebagai mana dalam Adrt dalam pelaksanaan Rapat luar biasa mesti menghadirkan seperlima dari jumlah anggota yang tergabung serta dengan bukti daftar hadir yang jelas .
Arlis juga menambahkan bahwa dalam pembentukan kepengurusan yang baru mesti di ketahui oleh pihak – pihak pemerintah daerah hingga instansi terkait , serta saat pembubaran kepengurusan yang lama harus menjalani beberapa tahapan juga, beda hal dengan Rapat luar biasa yang di lakukan oleh Syafarial . ungkap Arlis Sekretaris Umum KUD PSM .
Adv. Afrianto.SH selaku Penasehat Hukum KUD PSM menyampaikan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh syafarial mencederai Adrt yang ada di KUD PSM tersebut ,
“Anggaran Dasar Rumah Tangga sudah jelas , kenapa dengan cara terang – terangan di langgar , jika tidak menerima dari hasil RAT silahkan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri , selama tidak ada gugatan di Pengadilan Negeri terkait RAT yang di maksud maka hasil dan keputusan RAT tersebut sah di mata hukum dan undang – undang ” tegas Adv. Afrianto.SH saat di temui di kantornya .
Arlis menambahkan bahwa dalam melaksanakan perubahan kepengurusan semesti nya harus mematuhi ADRT yang selama ini menjadi acuan peraturan di KUD PSM ini .
Seperti pelaksanaan perubahan kepengurusan seharusnya anggota harus hadir sebanyak seperlima atau 20% dari yang tergabung , juga ada nya Notaris yang mendampingi , Perwakilan pemerintah daerah ,tokoh masyarakat juga anggota kepengurusan yang menjabat .
Namun perihal itu di abaikan saja oleh pihak Syafarial secara terang – terangan hingga membuat kisruh serta merugikan bagi anggota lainnya yang tergabung , Kami atas nama pengurus akan melakukan upaya hukum serta tidak akan bisa di bubarkan karena kecacatan pelaksanaan serta terlalu memaksakan diri untuk melanjutkan acara rapat tersebut sementara banyak di antara nya banyak nya anggota hadir menolak rapat tersebut di lanjutkan oleh pihak Syafarial tersebut . tutupnya .
Komentar