PEKALONGAN.-sibaygroupkomunika.com.//Kapolsek Wiradesa Iptu Maman Sugiarto, Sabtu, 17 Mei 2025, menerangkan, Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil ungkap kasus penipuan atau penggelapan dengan tersangka ES. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di sebuah gudang di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat,” terang Iptu Maman, Sabtu, 17 Mei 2025.
Disebutkan, tersangka menjalin hubungan atau pacaran dengan korban. Keduanya kenalan melalui Facebook.
Saat jumpa darat di Pekalongan, pelaku meminjam motor Honda Beat street tahun 2024 nopol G 5206 AUB milik korban. Namun, motor itu digelapkan atau digadaikan oleh tersangka.
“Pelaku dan korban saat berada di warung di daerah Bebel, pelaku pinjam motor korban beserta STNK-nya untuk ke Pasar Senggol di Pekalongan,” kata dia.
Namun, hingga sore hari, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang menduga sepeda motornya telah dibawa kabur pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Wiradesa.
“Modus pelaku ini memang menjalin hubungan atau pacaran dengan korban untuk mendapatkan sepeda motor milik korbannya,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 7.450.000.
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polsek Wiradesa melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di gudang yang beralamat di Jalan Cileungsi-Setu Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Komentar