Pemilik Lahan Pertanyakan Sikap Kelurahan Talang Betutu Soal Klaim Batas Tanah

Aduan Masyarakat575 Dilihat

 

Palembang –sibaygroupkomunika.com.//
Bermula dari kabar yang sampai kepada Kenedi bahwa lokasi didepan tanahnya dibeli oleh seorang berinisial SB dan saat ini sedang proses peningkatan sertipikat ke BPN kota Palembang.Dalam proses pengukuran dilapangan, informasi menyebutkan bahwa berbatasan sebelah utara tanah yang dibeli SB, adalah tanah milik DLHK kota Palembang.
Mendengar itu spontan saja Kenedi, menjadi geram dan marah. Karena jika benar demikian, maka tanah yang diklaim milik pemda atau DLHK tersebut, itu tanah Kenedi.
Menurut Kenedi, ia pun melayangkan surat untuk mempertanyakan tentang apa maksud pihak kelurahan mengarahkan agar batas utara, ditandatangani oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

“Kami ingin tahu, dasar apa yang dipakai kelurahan mengarahkan tanda tangan ke DLHK, padahal itu tanah kami. Ada apa dengan kelurahan ini” Demikian ditegaskan Kenedi.

Dugaan ketidakadilan dan keberpihakan kelurahan terhadap klaim institusi pemerintah mulai mencuat. Kenedi mengungkapkan, dirinya pernah mengajukan surat sporadis ke kelurahan, namun ditolak. Bahkan untuk sekadar membuat surat kompensasi atas sebidang tanah kepada seseorang yang telah bertahun-tahun merawat kebunnya, pihak pemerintah setempat juga menolak menandatangani, dengan alasan tanah masih berstatus sengketa dengan Pemkot Palembang.
“Padahal sekedar untuk mengetahui saja, bahwa saya berniat memberi sekapling tanah untuk seseorang yang mengurus tanah kami, ditolak”.Ujarnya.

“Lalu mengapa saat yang mengklaim tanah adalah rakyat kecil yang kami ini pun masih warga mereka, ditolak. Belakangan muncul fakta baru bahwa diduga pihak kelurahan mengarahkan SB untuk menanda tangani batas utara ini milik DLHK.Padahal ini tanah kami.Ada apa dengan kelurahan Talang betutu” Pungkas Kenedi.

“Saat saya konfirmasi, dari pihak kelurahan yang diwakili oleh RD, dia mengaku tidak mengetahui siapa yang mengundang DLHK dalam proses pengukuran dan menyebut hanya hadir sebagai undangan dari Panitia A BPN.Lalu siapa yang mengundang pihak DLHK”tutupnya.

Sebagai upaya keberimbangan, media ini pun menghubungi pihak kelurahan. Benar saja, RD mengatakan, “Kami hanya menyaksikan pengecekan dari Panitia A. Kalau mau tahu lebih jelas, tanya langsung ke pemilik tanah,” kata RD, via chating pada Kamis 15 Mei 2025 kemaren, seraya dia mempersilahkan media datang ke kantor untuk konfirmasi lanjutan.

Sementara SB, pemilik tanah yang sedang mengajukan proses sertipikat atas tanahnya, membantah telah mengundang DLHK. Malah ia menegaskan bahwa pihak kelurahan hadir dalam kegiatan pengukuran dan berkomunikasi langsung dengan instansi pemerintah.

“Kami cuma pemohon. Pihak kelurahan yang hadir dan bicara langsung ke pemda,” jelas SB melalui pesan singkat.

Tambah lagi seorang ketua RT 05 inisial AR, yang turut hadir saat pengukuran pun mengaku tidak mengetahui pula siapa yang mengundang DLHK. “Aku cuma disuruh hadir. Siapa yang ngundang DLHK, aku dak tau,” ujarnya saat dihubungi Kenedi.

Kontradiksi pernyataan antara pemohon, kelurahan, dan RT, ditambah pengalaman penolakan yang dialami Kenedi, memperkuat dugaan bahwa kelurahan bersikap tidak konsisten dan berpihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK dan BPN Kota Palembang belum berhasil dikonfirmasi.

Masyarakat berharap agar proses pengakuan batas dan peningkatan status tanah dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif, guna mencegah konflik kepemilikan di kemudian hari.Kenedi mengatakan, ia akan menindak tegas bagi siapa saja yang mengklaim tanah nya tanpa hak, yang berpotensi merugikan orang lain secara tak, baik moril maupun materil.

Rls.Team

Komentar