Batang.-sibaygroupkomunika.com
Sabtu malam, 17 Mei 2025, petugas gabungan yang dipimpin oleh Plt. Kasatpol-PP Kabupaten Batang bersama Disparpora, Diskominfo, POLRES, dan KODIM 0736/Batang menggelar razia dalam rangka penegakan Perda. Razia ini menyasar aktivitas penyakit masyarakat, seperti praktik permesuman, peredaran dan konsumsi miras, serta gangguan ketertiban umum lainnya.
Razia diawali dari Jl. Dr. Sutomo, Kalisari, menindaklanjuti aduan warga terkait 11 angkringan yang diduga menjadi tempat konsumsi miras, praktik asusila, serta penggunaan speaker musik yang mengganggu lingkungan. Petugas melakukan pembinaan dengan menempelkan stiker peringatan dan mengingatkan agar tidak berpakaian terbuka yang bisa memicu tindakan kriminal atau asusila.
Petugas juga menyambangi sebuah mebel di sekitar jembatan Sipung yang menggunakan sound system dengan volume tinggi hingga malam hari, dan memberikan teguran.
Selanjutnya, razia dilanjutkan ke area cafe dan karaoke di kawasan Pantai Sigandu, Depok. Petugas menempelkan stiker “PENUTUPAN SEMENTARA” pada seluruh cafe yang menyediakan fasilitas karaoke. Petugas juga mengamankan belasan botol miras, memberikan pembinaan kepada pengunjung dan pemandu lagu, serta memberikan surat panggilan kepada pemilik/pengelola cafe untuk dimintai keterangan lebih lanjut di kantor Satpol-PP.
Di lokasi tersebut, ditemukan lima cafe masih beroperasi dan puluhan lainnya tutup. Meski begitu, seluruh tempat tetap dipasangi stiker pelanggaran perda dan penutupan sementara.
Penegakan ini merujuk pada beberapa Perda Kabupaten Batang:
-Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran;
-Perda No. 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Beralkohol;
-Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan menegakkan wibawa hukum di wilayah Kabupaten Batang.
Komentar