Geger Oknum Guru Dijerat Korupsi Tapi Kembali Aktif Ngajar, Kadindik Bungkam !

Uncategorized200 Dilihat

 

Pekalongan.-simergimitrapolisi.com.//Seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Pekalongan berinisial JN membuat geger. Pasalnya, guru tersebut kembali mengajar di ruang kelas sejak Januari 2025, meski sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Palembang akibat kasus korupsi pengadaan kain batik PPDI Sumsel.

Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Pekalongan Kholid saat dikonfirmasi memilih tidak komentar. Berulang kali akan memberi keterangan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apapun.

Kepala Sekolah, ZR, saat dihubungi awak media melalui telfon selularnya, sabtu (24/5) terkait tentang absen, gaji, sertifikasi dan kembalinya JN mengajar, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara jelas. Masih kata dia, kembalinya JN mengajar, dirinya melempar ke pihak dinas. ” Saya hanya sebagai kepala sekolah yang menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan mempunyai pimpinan yaitu Dinas Pendidikan. Untuk itu dapat menghubungi kepala dinas pendidikan saja,” katanya ZR saat dihubungi.

Dilansir dari berbagai media di Sumatera, JN sudah divonis satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan, karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak terkait pengadaan seragam batik PPDI di Sumatera Selatan tahun 2024 silam.

Publik berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius, agar dunia pendidikan tetap menjadi tempat yang menjunjung nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas. (Red)

Komentar