MUARA ENIM.-sibaygroupkomunika.com
Telah terjadi Peangniayaan terhadap seorang warga oleh seorang kepala desa ( KADES ) di Desa TANJUNG TERANG Kecamatan GUNUNG MEGANG Kabupaten MUARA ENIM Sumatera selatan 31/05/2025.
Menurut keterangan Korban yang berinisial PZ dipanggil oleh RSDA minta datang ke rumah pribadinya, namun si korban tidak habis pikir lalu mendatangi rumah pelaku sambil membawa anaknya yang berumur sekitar 8 Tahun, dibenak pikiran si pelaku adalah orang tertinggi di Desa atau Kepala Desa ( KADES ), namun sebaliknya setelah sesampai dirumahnya, Pelaku tersebut menyuruh masuk ke kamar dan lantas dikunci, tetapi sehubungan si korban membawa anak yang ber umuran 8 Tahun disuruh lari keluar sambil berteriak minta tolong bahwa ibunya disekap didalam Kamar.
Melihat kronologis kejadian si korban tersebut disiksa, dicakar dengan tidak manusiawi, sama saja menyandra dan dikurung seperti binatang dan banyak luka beret ( bergaris ) diduga juga ada pemukulan pemukulan, maka dengan berdasarkan pengaduan tersangka didalam UU KUHP pasal 351 adalah Penganiayaan berat seakan akan mau menghilangkan nyawa seseorang.
Setalah keesokan harinya pihak si korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib yaitu KEPOLISIAN ( KAPOLSEK ) RESOR Kecamatan GUNUNG MEGANG dengan nomor surat pengaduan :nomor STTLP/ 263 / VI / 2025 / SUMSEL / POLSEK GUNUNG MEGANG.
Selesai korban memintak perlindungan kepada kepolisian, sikorban pun langsung dilarikan kerumah sakit muara Enim, memintak pertolongan intensif kepada pihak rumah sakit demi kesembuhan sikorban.
Maka dengan adanya hasil Visum dari pihak Rumah Sakit dan surat pengaduan dari pihak korban terhadap kepolisian dan sudah ada barang bukti ( P 2 1 ) di harapkan pihak KEPOLISIAN RESOR GUNUNG MEGANG dapat diproses secara hukum atau segera di tangkap terhadap Pelaku dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku . Bersambung.
Red/ Peisi Vansiska
Komentar