Kades Jeruk Pancur Diduga Tagih Upeti Rp70 Juta, Warga Tak Pernah Merasakan Manfaatnya

REMBANG | SUARAMASYARAKAT.Com – Aroma busuk praktik pungutan liar kembali menyeruak di Kabupaten Rembang. Kepala Desa (Kades) Jeruk, Kecamatan Pancur, diduga kuat meminta “upeti” sebesar Rp70 juta kepada Tri Bayu Septa Anggara, pemilik CV Balsepak Amanah, yang tengah menggarap salah satu proyek PT ACE di wilayah tersebut.

Ironisnya, permintaan dana itu dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan warga desa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, uang tersebut tak pernah sampai ke tangan masyarakat. Alih-alih disalurkan, dana puluhan juta rupiah itu justru diduga masuk ke kantong pribadi sang Kades.

Tri Bayu, pihak yang dimintai dana, menegaskan tidak pernah ada perjanjian apapun terkait pemberian uang tambahan.

“Tidak ada kesepakatan. Uang itu murni diminta dengan alasan untuk warga, tapi kenyataannya tidak sampai. Ini jelas merugikan kami dan mencederai kepercayaan publik,” tegasnya, Sabtu (16/8).

Diduga Langgar Hukum

Tindakan Kades Jeruk Pancur ini, bila terbukti, jelas melanggar aturan hukum. Dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan: “Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu… diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda.”

Selain itu, praktik meminta uang di luar ketentuan resmi juga masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Harapan Publik: Usut Tuntas!

Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat, sebab dana desa seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk memperkaya pejabat. Jika benar terbukti, tindakan Kades Jeruk Pancur tak hanya melukai warganya sendiri, tetapi juga merusak citra pemerintahan desa yang selama ini gencar dikampanyekan bersih dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Jeruk Pancur belum memberikan klarifikasi atas tuduhan serius ini. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli berjubah kepentingan warga tersebut.

Red/Time