Kades Jeruk Diduga Palak 70% Laba, Tipikor Rembang Tutup Mata?”

Rembang, -sibaygroupkomunika.com// – Dunia penegakan hukum di Kabupaten Rembang kembali tercoreng. Kepala Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pungutan liar terhadap usaha CV Balsepak Amanah.

Pelapor berinisial B melaporkan bahwa Kepala Desa meminta 70% dari laba usaha dengan dalih biaya administratif. Akibatnya, pelapor menderita kerugian sekitar Rp75 juta. Laporan resmi pun telah dibuat dengan nomor STPA/87/VIII/2025/DITRESKRIMSUS tertanggal 18 Agustus 2025, melalui kuasa hukum Karisma Law Office (Buhari Sutarno, S.H, Joko Purnomo, S.H, Moh Burhanuddin, S.H, Danang Rifai, S.H, S.Kom., M.M).

Ironisnya, kasus ini tidak mendapat perhatian serius dari Unit 3 Tipikor Polres Rembang. Alih-alih diproses secara transparan, laporan justru harus “naik kelas” ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Publik pun bertanya-tanya: apakah Tipikor Rembang memang tegas hanya pada kasus kecil, tapi lumpuh ketika berhadapan dengan dugaan pungli pejabat desa?

Dasar Hukum Dugaan Pungli:

1. Pasal 12 huruf e & f UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU No. 31 Tahun 1999 → Pidana bagi pejabat yang menerima atau meminta sesuatu dengan penyalahgunaan jabatan.

2. Pasal 421 KUHP → Larangan bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa memberikan sesuatu.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa → Kepala desa wajib mengelola kewenangan untuk kepentingan masyarakat, bukan memperkaya diri.

4. Pasal 3 UU Tipikor → Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian rakyat merupakan tindak pidana korupsi.

Jika benar seorang Kepala Desa berani meminta 70% laba usaha rakyat, itu bukan biaya administrasi—itu perampokan berbaju jabatan.

Dan jika Unit 3 Tipikor Polres Rembang tidak segera bergerak, publik wajar menduga bahwa aparat lebih sibuk mengurusi perkara perdata dipaksa jadi pidana, ketimbang membongkar praktik pungli yang nyata-nyata melukai masyarakat.

Seharusnya, Tipikor hadir untuk menindak dugaan korupsi dan pungli. Tapi ketika masyarakat harus melapor ke Polda Jateng, pertanyaannya sederhana: untuk apa Tipikor Polres Rembang ada?

Suara masyarakat kini semakin lantang: “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kalau pungli kades saja tak berani disentuh, bagaimana mungkin rakyat percaya pada penegakan hukum di Rembang?”

 

Red – tim red