Dugaan Pemerasan oleh Debt Collector di Purwodadi: Ujian Serius untuk Polres Grobogan

Grobogan –  sibaygroupkomunika.com//– Aroma busuk praktik pemerasan kembali mencuat di Purwodadi. Seorang warga, Ani Qoriah, menjadi korban oknum debt collector berinisial B dan D. Modusnya klasik, tapi memalukan: menagih angsuran kendaraan dengan cara-cara intimidatif, menggelapkan uang titipan, bahkan memeras korban dengan ancaman menakut-nakuti.

Kronologi Pemerasan

Kasus bermula dari kredit kendaraan roda empat dengan nomor polisi H 1044 IQ (warna putih, tahun 2015) di PT Wahana Ottomitra Multiarta Tbk (WOM Finance). Ani menunggak tiga bulan angsuran sebesar Rp 1.420.000,- per bulan. Ia beritikad baik dengan menitipkan pembayaran Rp 2.000.000,- kepada oknum debt collector.

Namun fakta terungkap: dana tersebut tidak masuk ke rekening leasing resmi, melainkan ke rekening pribadi oknum. Bukannya diberi solusi, Ani justru diteror dengan ancaman: “Kalau tidak membayar tambahan Rp 10 juta, mobil akan dimasukkan ke gudang Semarang.”

Terintimidasi, Ani akhirnya mengeluarkan total Rp 15.680.000,- ditambah Rp 2 juta yang raib tak jelas alirannya.

Unsur Pidana yang Menganga Lebar

Perbuatan B dan D bukan lagi sekadar “penagihan utang” tapi sudah memenuhi unsur pidana:

Pasal 368 KUHP → Pemerasan (ancaman pidana 9 tahun).

Pasal 372 KUHP -Penggelapan.

Pasal 378 KUHP – Penipuan.

Pasal 335 KUHP – Ancaman/perbuatan tidak menyenangkan.

UU Perlindungan Konsumen -Melarang pemaksaan dengan ancaman.

SEOJK 29/SEOJK.05/2014 -Larangan debt collector memakai kekerasan/intimidasi.Jelas, ini kejahatan berlapis, bukan sekadar perkara kredit macet. ( Ujar kuasa hukum karisma law office ) Selaku kuasa hukum korban

Pertanyaannya: Apakah Polres Grobogan berani menindak? Atau justru akan diam, pura-pura buta, dan menyerahkan korban rakyat kecil pada cengkeraman preman berbaju debt collector?

Jika polisi menganggap ini urusan perdata leasing, maka aparat justru sedang membiarkan pemerasan terang-terangan. Itu sama saja polisi ikut menutup mata atas praktik premanisme yang merajalela di masyarakat.

Lebih tajam lagi, jika aparat lamban bertindak, publik bisa menilai Polres Grobogan mandul menghadapi debt collector tapi garang kepada rakyat kecil.

Satreskrim Polres Grobogan harus bergerak cepat, memproses laporan Ani Qoriah dengan serius.

Oknum B dan D harus segera ditetapkan sebagai tersangka.

PT WOM Finance Tbk wajib dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan mitranya.

OJK harus turun tangan agar praktik kotor penagihan dengan ancaman tidak lagi terjadi.

Kasus Ani Qoriah hanyalah satu dari sekian banyak korban debt collector yang bertindak semena-mena. Jika Polres Grobogan gagal menunjukkan ketegasan, maka pesan yang sampai ke publik jelas: rakyat kecil tidak dilindungi, hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Saatnya polisi membuktikan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok debt collector.

 

Red / sibay