Kontroversi Kanit Reskrim Unit III Polres Rembang: Klaim di Media Online Dinilai Langgar Netralitas Penyidik

Uncategorized90 Dilihat

Rembang- sibaygroupkomunika.com// – Kontroversi mencuat setelah Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang membuat pernyataan di salah satu media online terkait kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Kuasa hukum terlapor B menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidaknetralan penyidik yang dapat mempengaruhi opini publik sekaligus mencederai asas praduga tak bersalah.

Klaim yang Dipersoalkan

Dalam pemberitaan, Kanit Unit III disebut mengklaim adanya nominal Rp 31 juta yang terkait dengan pelapor berinisial P. Padahal, kasus masih dalam tahap penyidikan dan fakta-fakta hukum belum diputuskan di pengadilan.

Kuasa hukum terlapor menilai pernyataan itu mengarah pada upaya pembentukan opini publik yang menyudutkan B, padahal B telah:

Mengembalikan uang modal sebesar Rp 37,5 juta.

Memberikan keuntungan Rp 7,5 juta kepada pelapor P, dibuktikan dengan resi.

Aliran dana diketahui pelapor sejak awal, termasuk dana yang masuk untuk pajak desa dan usaha rosok.

Dengan fakta tersebut, klaim Kanit dinilai tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terkesan hanya memperkuat narasi sepihak.

Dugaan Pelanggaran Hukum & Etik Penyidik

Tindakan Kanit Reskrim Unit III dianggap melanggar:

Pasal 4 huruf h Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri → Penyidik wajib bersikap netral, tidak memihak, dan tidak membuat pernyataan yang bisa merugikan salah satu pihak.

Pasal 5 ayat (1) huruf a Perkapolri No. 2 Tahun 2016 tentang Penyidikan Tindak Pidana → Penyidik wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pasal 7 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 → Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang atau membuat pernyataan yang dapat merugikan integritas penyidikan.

Kuasa hukum B menegaskan akan melaporkan Kanit Unit III ke Bidpropam Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran etik dan kode profesi.

“Seorang penyidik seharusnya netral. Pernyataan Kanit di media online jelas-jelas melanggar asas praduga tak bersalah dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Kami akan laporkan ke Propam agar ditindak tegas,” tegas kuasa hukum B.

Kasus ini memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara. Publik menilai, bila penyidik sudah membuat klaim di media sebelum fakta hukum diputus pengadilan, maka integritas penyidikan dipertanyakan.

Lebih jauh, pernyataan Kanit bisa menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap netralitas Polres Rembang.

Kasus ini akan menjadi ujian bagi Bidpropam Polri. Jika dibiarkan, praktik penyidik “bermain opini” lewat media justru akan memperburuk citra Polri. Publik menuntut transparansi dan penegakan aturan internal: penyidik tidak boleh jadi corong pemberitaan yang merugikan salah satu pihak dalam perkara yang belum inkrah.

 

Red / by