Purwodadi, Grobogan –suaramasyarakat.com// Kasus dugaan pemerasan oleh debt collector (DC) dan oknum leasing di Purwodadi kian jelas menyeruak. Warga Purwodadi, Ani Qoriah, menjadi korban pemaksaan saat diminta menyerahkan Rp10 juta dengan alasan “biaya batal tarik”, meski angsuran kendaraan sudah dibayar tanpa tunggakan.
Lebih parah lagi, Rp2 juta titipan sebelumnya tidak masuk ke rekening resmi leasing PT WOM Finance, melainkan ke rekening pribadi oknum. Dugaan tindak pidana pun semakin kuat, meliputi Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 335 KUHP (ancaman), hingga pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan aturan OJK.
Namun, setelah kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Grobogan dengan Nomor: 416/VII/2025/SPKT/POLRES GROBOGAN, pihak leasing mendadak panik. Uang Rp10 juta yang sebelumnya dipaksa dari konsumen kini baru mau dikembalikan, seolah-olah ingin menutupi praktik busuk yang sudah dilakukan.
Pertanyaannya, kalau memang bukan pemerasan, kenapa uang itu baru dikembalikan setelah ada laporan polisi? Bukankah hal ini justru semakin membuktikan adanya permainan kotor antara debt collector dan oknum leasing?
Publik kini menyoroti langkah Polres Grobogan. Jangan sampai aparat hanya puas melihat uang dikembalikan, tanpa ada proses hukum yang jelas. Masyarakat menuntut polisi segera menetapkan B dan D sebagai tersangka, sekaligus menyeret oknum leasing yang ikut bermain dalam kasus ini.
Jika Polres Grobogan gagal bertindak tegas, wajar bila masyarakat menilai polisi mandul menghadapi premanisme debt collector dan lebih memilih menutup mata ketimbang melindungi rakyat kecil.
Red -bay