Rembang – sibaygroupkomunika.com//Kredibilitas aparat penegak hukum kembali dipertanyakan. Klarifikasi Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang di salah satu media online menuai sorotan tajam.
Dalam pemberitaan itu, Kanit menyatakan bahwa terlapor berinisial B telah mengembalikan uang Rp31 juta dalam dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Padahal faktanya, berdasarkan bukti yang dimiliki pelapor, pengembalian modal yang dilakukan adalah sebesar Rp37 juta, ditambah uang bagi hasil Rp7,5 juta, dan bukan Rp31 juta.
Pernyataan sepihak ini jelas menyesatkan publik, terlebih lagi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, Kanit telah membuat klarifikasi prematur yang berpotensi menggiring opini dan mencederai prinsip objektivitas penyidikan.
Aparat semestinya menahan diri memberikan keterangan ke media jika perkara masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan.
Klarifikasi yang tidak sesuai fakta bisa dianggap bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Pernyataan yang menyimpang dari bukti nyata membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap Polres Rembang.
1. Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri → polisi wajib menjunjung kejujuran, objektivitas, tidak boleh menyalahgunakan kewenangan.
2. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik → informasi yang dikecualikan adalah yang bisa mengganggu proses penyidikan; klarifikasi prematur melanggar prinsip ini.
3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE → larangan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan pihak lain.
4. Pasal 421 KUHP → penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan orang lain dapat dipidana.
Tim kuasa hukum pelapor menegaskan akan melaporkan oknum Kanit Reskrim Unit III ke Bidpropam Polda Jawa Tengah. “Ini bukan sekadar salah bicara. Ini bentuk kebohongan publik yang menurunkan integritas penyidikan. Kami minta Propam segera bertindak,” tegas kuasa hukum.
Jika Polres Rembang membiarkan klarifikasi sepihak ini, wajar bila publik menilai aparat tidak profesional, berpihak pada terlapor, dan gagal menjaga integritas hukum.
Red – bay











