Rembang – sibaygroupkomunika.com//Tindakan kontroversial Kanit Reskrim Unit III Satreskrim Polres Rembang yang memberikan klarifikasi menyesatkan di media online berbuntut panjang. Saudara B, melalui kuasa hukumnya, resmi melaporkan Kanit tersebut ke Bidpropam Polda Jawa Tengah dengan Nomor Laporan: SPSP2/70/VIII/2025/Yanduan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam klarifikasinya, Kanit menyebut bahwa B telah mengembalikan Rp31 juta melalui dua kali pembayaran kepada pelapor berinisial P. Padahal, berdasarkan fakta hukum, yang dikembalikan adalah Rp37 juta (modal) dan Rp7,5 juta (bagi hasil), bukan Rp31 juta.
Tim kuasa hukum B dari JBU Law Office Pekalongan dan Kharisma Law Office Batang mengecam keras tindakan Kanit Reskrim tersebut.
“Pernyataan Kanit bukan hanya bohong, tapi juga merusak integritas proses penyidikan. Aparat penegak hukum seharusnya netral, bukan malah menggiring opini publik. Kami mendesak Propam untuk segera memproses laporan ini,” tegas perwakilan kuasa hukum.
1. Pasal 5 huruf a & Pasal 7 ayat (1) huruf c Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri → Polisi wajib jujur, objektif, tidak boleh menyalahgunakan kewenangan.
2. Pasal 27 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik → dilarang membuka informasi yang bisa mengganggu proses penyidikan.
3. Pasal 28 ayat (1) UU ITE → larangan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan pihak lain.
4. Pasal 421 KUHP → penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang merugikan pihak lain dapat dipidana.
Meski mengecam keras perilaku Kanit, tim kuasa hukum B memberikan apresiasi kepada Bidpropam Polda Jawa Tengah yang responsif dalam menerima aduan masyarakat.
“Terima kasih kepada Bidpropam Polda Jateng yang cepat tanggap. Kami berharap Propam benar-benar menindaklanjuti kasus ini agar publik melihat bahwa Polri berani menindak anggotanya sendiri yang diduga melanggar etik,” tambah kuasa hukum.
Publik kini menunggu langkah tegas Propam. Jika terbukti melakukan klarifikasi bohong dan menyalahgunakan kewenangan, Kanit Reskrim Unit III Polres Rembang harus diberi sanksi tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak semakin runtuh.
Red – bay