Kasus Perampasan Honda Civic: Polda Metro Jaya Baru Tangkap 1 Pelaku, Publik Pertanyakan 6 DPO dan Barang Bukti

JAKARTA –sibaygroupkomunika.com// Kekecewaan mendalam dirasakan oleh M. Rifky Arzanggi P., korban dalam perkara dugaan perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Pasalnya, hingga saat ini Polda Metro Jaya hanya mampu menangkap 1 orang pelaku, sementara 6 pelaku lainnya masih buron (DPO) dan barang bukti berupa 1 unit Honda Civic tahun 2018, warna hitam mutiara, dengan nomor polisi H 7366 WY tak kunjung ditemukan.

Kuasa hukum korban dari JBU Law Office dan Kharisma Law Office Batang menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya. Menurut mereka, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat, tidak transparan, dan jauh dari harapan korban yang menunggu keadilan.

“Bagaimana mungkin kasus sebesar ini hanya berhenti pada satu pelaku saja? Lalu ke mana enam orang pelaku lainnya yang sudah jelas berstatus DPO? Dan di mana barang bukti mobil yang dibawa kabur? Publik berhak bertanya, apa sebenarnya yang dikerjakan oleh aparat penegak hukum sebesar Polda Metro Jaya?” tegas kuasa hukum korban.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika Polda Metro Jaya, yang disebut sebagai salah satu institusi kepolisian paling elit di Indonesia, hanya mampu menghadirkan satu pelaku tanpa barang bukti, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan dan profesionalitas aparat dalam menuntaskan kasus ini.

Kritik keras juga muncul terhadap lambannya penangkapan enam pelaku lain. Padahal, keberadaan para pelaku seharusnya bisa segera dilacak dengan teknologi dan sumber daya yang dimiliki kepolisian.

Dasar Hukum Kewajiban Kepolisian:

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa fungsi Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian mewajibkan polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana.

Pasal 7 KUHAP juga menegaskan kewenangan penyidik untuk mencari barang bukti dan menemukan tersangka dalam rangka membuat terang tindak pidana.

Dengan dasar hukum tersebut, sudah menjadi kewajiban kepolisian untuk tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan menangkap seluruh tersangka serta menghadirkan barang bukti demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Jangan sampai kasus ini menjadi potret buruk bahwa aparat hukum kita hanya mampu bekerja setengah hati. Korban sudah dirugikan, masyarakat pun kecewa. Yang ditunggu publik bukan alasan, tapi hasil nyata: semua pelaku ditangkap dan barang bukti dikembalikan,” pungkas kuasa hukum.

Kini, sorotan publik tertuju pada Polda Metro Jaya. Mampukah kepolisian benar-benar menuntaskan kasus ini dengan menangkap seluruh pelaku serta menghadirkan kembali barang bukti Honda Civic yang dirampas? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan satu pelaku dan tanpa barang bukti?

 

 

Red – sibay

News Feed