BATANG –SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//Dugaan kasus penipuan jual beli tanah dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp700.000.000,- mencuat di wilayah hukum Polres Batang. Kasus ini menimpa Kuat Santoso, warga Desa Surjo, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, yang merasa ditelantarkan oleh RZ, terduga pelaku sekaligus pihak pembeli tanah.
Peristiwa yang berlangsung sejak 10 November 2021 hingga 2022 di Desa Sukomangli, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, bermula dari kesepakatan jual beli tanah. Ironisnya, setelah DP diterima oleh RZ, transaksi yang seharusnya kembali dilaksanakan justru diabaikan begitu saja. Alasan yang selalu berubah-ubah dari pihak terduga pelaku dinilai sebagai taktik licik untuk mengulur waktu.
Korban melalui Tim Kuasa Hukum JBU Law Office dan Kharisma Law Office menegaskan sikap keras atas tindakan yang mereka sebut sebagai penipuan yang mencoreng prinsip keadilan.
“Klien kami sudah beritikad baik untuk melanjutkan transaksi sesuai kesepakatan, namun justru ditelantarkan. Ini jelas bentuk penipuan, bukan hanya merugikan secara materi hingga ratusan juta rupiah, tetapi juga mencederai rasa kepercayaan,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataannya.
Dari sisi hukum, perbuatan RZ sangat mungkin dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang berbunyi: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, secara perdata tindakan tersebut juga dapat digugat berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi (ingkar janji), mengingat adanya keterlambatan hingga pengabaian transaksi yang telah disepakati.
Publik menilai, tindakan RZ bukan hanya mencerminkan itikad buruk, tetapi juga memperlihatkan modus operandi klasik: menerima uang muka, lalu menghindar ketika diminta komitmen. Apalagi nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah, yang seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan Nomor STPLA/328/IX/2025/JATENG/RES BATANG, dan diharapkan Polres Batang bergerak cepat mengusut serta menetapkan langkah hukum tegas agar tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami nasib serupa.
Kuasa hukum korban juga menegaskan, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka Batang akan menjadi ladang subur bagi para penipu tanah yang berlindung di balik alasan transaksi.
Red – sibay