Tri Septa Bayu Anggara Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Tidak Benar investigasimabes.com

Nasional37 Dilihat

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM.// Semarang, 20 September 2025 – Pimpinan PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, Tri Septa Bayu Anggara, resmi menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti pemberitaan sepihak yang sempat dimuat media online investigasimabes.com. Pemberitaan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik dan merugikan secara pribadi maupun profesional.

Dalam keterangannya, Bayu menyayangkan langkah investigasimabes.com yang memuat informasi tidak berdasar serta menyeret urusan pribadi ke ranah jabatan publik.

“Seharusnya sesama media saling menghargai profesi. Jangan mencampuradukkan persoalan pribadi, seperti utang piutang, dengan jabatan atau pekerjaan. Ini bukan hanya melanggar etika, tapi juga mencoreng integritas pers itu sendiri,” tegasnya.

Bayu menambahkan, dirinya mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ingin memperpanjang polemik terkait legalitas media tersebut. Fokus utamanya adalah menegakkan etika dan profesionalisme antar insan pers.

Menariknya, berita terkait Bayu Anggara yang sempat dimuat investigasimabes.com kini telah dihapus tanpa penjelasan. Langkah ini justru menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemberitaan.

Laporan Resmi ke Polda Jawa Tengah

Kasus ini telah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melalui surat resmi nomor B/1012/IX/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi:

  • Pencemaran nama baik melalui media elektronik (Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE).
  • Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 tentang kewajiban menyajikan berita faktual, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Penyalahgunaan media untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi melanggar asas kepentingan umum dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tri Septa Bayu Anggara dan tim hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak pribadi, reputasi perusahaan, sekaligus menjaga marwah profesi jurnalis.

Bayu juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat Reserse Siber, atas respon cepat dan langkah profesional dalam menangani laporan tersebut.

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Polda Jawa Tengah. Ini bukti nyata bahwa hukum masih menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat, termasuk insan pers yang bekerja secara profesional,” ujarnya.

Komitmen Menjunjung Etika Jurnalistik

Bayu berharap proses hukum berjalan objektif serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pelaku media, agar tidak menyalahgunakan kekuatan informasi demi kepentingan tertentu yang dapat merugikan orang lain.

PT. SIBAY GROUP KOMUNIKASI, lanjut Bayu, tetap berkomitmen menjaga prinsip jurnalisme yang beretika, membangun, dan bertanggung jawab kepada publik