Polda Metro Jaya Gagal Tunjukkan Profesionalisme: Barang Bukti dan DPO Kasus Perampasan KBM Masih Misterius

Kasus, Sorotan120 Dilihat

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM.//Jakarta — Rasa kecewa mendalam disampaikan oleh pihak kuasa hukum korban dalam kasus dugaan perampasan satu unit kendaraan bermotor (KBM) dengan nomor polisi H 7366 WY, jenis Honda Civic, yang hingga kini belum menunjukkan titik terang, meski perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan.

Ironisnya, Polda Metro Jaya — institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum di Ibu Kota — justru dinilai lamban, bahkan terkesan abai, dalam menindaklanjuti kasus yang sudah memasuki babak hukum formal tersebut.

Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) belum juga ditangkap. Lebih mencengangkan lagi, barang bukti berupa kendaraan yang dirampas pun tidak diketahui keberadaannya.

“Kami sudah bersurat resmi ke Wasidik Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi. Tapi yang kami dapat justru sikap diam dan ketidakjelasan,” ujar kuasa hukum korban.

Tindakan (atau lebih tepatnya, ketiadaan tindakan) dari Polda Metro Jaya patut dipertanyakan. Bagaimana bisa sebuah institusi sebesar Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan barang bukti yang seharusnya sudah dalam penguasaan penyidik? Bagaimana mungkin DPO yang identitasnya sudah dikantongi belum juga berhasil ditangkap?

Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan besar yang mencoba melindungi pelaku?

“Kasus ini telah bergulir hingga meja hijau, tapi bukti fisik kendaraan tidak disertakan. Lalu bagaimana pengadilan bisa memutus dengan adil jika penyidik tidak menyerahkan alat bukti utama?” tanya kuasa hukum dengan nada geram.

Polda Metro Jaya seharusnya memahami bahwa:
• Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
• Pasal 7 ayat (1) huruf j UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk “melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, termasuk pengamanan dan penyitaan barang bukti.
• Selain itu, Pasal 13 UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002) menegaskan tugas Polri untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.

Namun, kenyataannya, Polda Metro Jaya justru menunjukkan kebalikan dari prinsip-prinsip dasar tersebut.

Polda Metro Jaya Harus Introspeksi: Bukan Soal Mampu, Tapi Mau

Apa gunanya predikat “Polda Metro Jaya” jika menangani kasus perampasan kendaraan saja tidak bisa tuntas? Ini bukan soal kemampuan — karena sumber daya Polda Metro Jaya jelas ada. Ini soal kemauan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika pelaku masih bebas berkeliaran dan barang bukti entah di mana, maka publik berhak bertanya: Apakah Polda Metro Jaya benar-benar berpihak pada korban, atau justru menjadi tameng pelaku?
Red – bay