Polsek Bandar Tutup Mata? Penjual Miras Diduga Aniaya Warga, Hukum Harus Tegak!”

Batang , sibaygroupkomunika.com// Dugaan praktik jual beli minuman keras (miras) secara ilegal di Desa Bandar, Kabupaten Batang, akhirnya memicu kericuhan. Mirisnya, aparat penegak hukum di wilayah tersebut justru terkesan diam dan tak bergeming, meskipun sudah muncul korban dari konflik sosial yang ditimbulkan.

 

Diana Ningsih, seorang warga, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial SL, yang menurut keterangan saksi warga setempat, dikenal sebagai penjual miras ilegal. Saksi berinisial A, warga Desa Kliwon, menyebutkan bahwa aktivitas jual beli miras oleh SL telah berlangsung cukup lama — namun anehnya tak pernah tersentuh hukum.

 

Laporan dugaan penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh aparat melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/39/VII/2025/Reskrim, tertanggal 9 Juli 2025. Namun, hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat.

 

Kuasa hukum korban dari JBU & KHARISMA Law Office menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami akan terus mengejar dan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku kejahatan, terlebih jika itu terjadi karena pembiaran oleh aparat,” tegas kuasa hukum korban.

 

Masyarakat mempertanyakan: Apa yang sebenarnya terjadi di balik diamnya Polsek Bandar? Mengapa seorang penjual miras ilegal bisa berkeliaran bebas, bahkan diduga melakukan kekerasan terhadap warga tanpa ada tindakan tegas?

 

Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

 

Fenomena ini tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Batang, namun juga menciptakan preseden buruk: seolah-olah penjual miras kebal hukum jika memiliki “kedekatan” tertentu.

 

Polres Batang & Polda Jateng Diminta Turun Tangan

 

Tim kuasa hukum dan masyarakat mendesak Polres Batang serta Polda Jawa Tengah untuk tidak tinggal diam. Ketika penegakan hukum di tingkat polsek terkesan “masuk angin”, maka penanganan harus diambil alih oleh aparat di tingkat lebih tinggi.

 

“Penjual miras tanpa izin adalah pelanggar hukum. Ketika pelanggaran itu dibiarkan, dan bahkan berujung pada kekerasan terhadap warga, maka itu bentuk kegagalan institusi dalam menjalankan fungsinya,” ujar salah satu tokoh pemuda setempat.

 

Harapan Publik: Hukum Harus Berdiri Tegak

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar hukum tidak lagi dipermainkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari pembiaran praktik ilegal. Diana Ningsih bukan hanya korban penganiayaan, tapi juga korban dari pembiaran sistemik.

 

Kini saatnya Polsek Bandar menunjukkan keberpihakannya pada keadilan — atau bersiap kehilangan kepercayaan masyarakat.

Red – bay