Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende, Dana Desa Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Kasus, Sorotan35 Dilihat

 

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM.//Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, menahan Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, berinisial AS (59). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

 

Penahanan dilakukan pada 1 Oktober 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Rutan Kelas II A Palu selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa Rarampadende tahun 2023 tercatat Rp1,03 miliar, sedangkan pada 2024 meningkat menjadi Rp1,41 miliar. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak sesuai peruntukan. Temuan penyidik menunjukkan adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai realisasi, indikasi kegiatan fiktif, kekurangan volume pekerjaan, hingga belanja yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Selain itu, penyidik juga mendapati indikasi penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang serta kebutuhan rumah tangga.

 

Kasi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda, menegaskan penahanan dilakukan demi mempercepat proses hukum sekaligus memberi efek jera. “Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan. Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Sigi,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dana desa seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan warga. Langkah Kejari Sigi dipandang sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, sekaligus peringatan agar pengelolaan dana desa benar-benar sesuai aturan.

 

Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di desa lain.