Polres Tolitoli Amankan Pelaku Dugaan Penistaan Agama Melalui Media Sosial

SOROTAN HUKUM43 Dilihat

 

 

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM.//Tolitoli, 7 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli berhasil mengamankan seorang pria berinisial JDA alias J (37), warga Kabupaten Tolitoli, yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama melalui media sosial Facebook.

 

Kasus ini bermula ketika tersangka, pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, sedang mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus di kamarnya. Dalam keadaan tersebut, tersangka mengambil handphone merek OPPO A55 warna hitam milik istrinya, berinisial ZT alias S, yang sedang tertidur.

 

Tersangka kemudian membuka aplikasi Facebook menggunakan akun milik istrinya bernama “Shen Xien Asidik”, dan melihat sebuah video tentang konflik Palestina–Israel. Di kolom komentar video tersebut, terdapat akun lain yang menulis komentar menghina umat Kristiani.

 

Merasa tersinggung, tersangka membalas komentar itu dengan pernyataan bernada penghinaan terhadap agama Islam, yang kemudian memicu respons negatif dari sejumlah pengguna media sosial. Balas-membalas komentar pun terjadi hingga unggahan tersebut viral dan menimbulkan kemarahan warganet.

 

Mengetahui hal tersebut, tersangka panik dan berusaha menghapus komentar serta akun Facebook yang digunakan. Namun, pada Sabtu dini hari (4 Oktober 2025), unggahan tersebut sudah terlanjur menyebar luas dan membuat foto profil istrinya ikut tersebar di berbagai grup Facebook.

 

Keesokan paginya, tersangka mengaku kepada istrinya bahwa akun tersebut telah dihapus karena sudah viral. Istrinya kemudian menyarankan agar melapor seolah-olah handphone miliknya hilang. Sekitar pukul 13.30 WITA, istri tersangka mendatangi Polres Tolitoli untuk membuat laporan kehilangan, namun saat kembali ke rumah, ia melihat tersangka sudah diamankan oleh petugas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:

 

1. Satu tangkapan layar akun Facebook “Jupriadi Pahude” yang memposting ulang komentar tersangka,

 

 

2. Satu unit handphone OPPO A55 warna hitam,

 

 

3. Satu akun Facebook “Shen Xien Asidik”, dan

 

 

4. Satu buah dus handphone warna putih.

 

 

 

Kapolres Tolitoli AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Stefi Yohanes Hurlatu, S.Tr.K., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

 

> “Tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama,” ujar IPTU Stefi.

 

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial serta tidak memposting atau mengomentari hal-hal yang dapat menyinggung SARA dan memicu konflik antarumat beragama.