SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM.// Batang, 14 Oktober 2025 — Kritik keras dialamatkan kepada Unit I Satreskrim Polres Batang terkait penanganan laporan polisi Nomor: LP/B/66/IX/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JAWA TENGAH. Publik menilai penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penadahan kendaraan roda empat tersebut berjalan tidak proporsional dan sarat kejanggalan.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu metalik dengan nomor polisi G 1901 YC tahun 2023 telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, penyidik justru dinilai lebih fokus menahan barang bukti dan memburu pihak yang diduga sebagai penadah, sementara pelaku utama penggelapan kendaraan belum juga diamankan.
> “Ini penyidikan model apa? Barang bukti sudah di tangan, tapi pelaku kok penggelapan justru tidak disentuh. Penadah dikejar, bahkan nyaris dipaksa dijadikan tersangka. Ada apa dengan Satreskrim Unit I Polres Batang?” tegas Pimpinan Umum Aktivis Suara Masyarakat dalam konferensi pers di Batang.
Ia menambahkan, pelaku utama penggelapan seharusnya menjadi fokus penyidikan karena merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam tindak pidana tersebut — bukan penerima barang yang belum tentu mengetahui asal-usul kendaraan itu.
Dasar Hukum yang Diabaikan
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
→ Pelaku utama wajib diprioritaskan penindakannya karena menjadi awal dari terjadinya tindak pidana.
2. Pasal 480 KUHP – Penadahan
→ Diperlukan unsur kesengajaan dan pengetahuan atas asal-usul barang. Tidak semua penerima otomatis dapat disebut penadah.
3. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
• Pasal 2 ayat (2): Penyidik wajib bertindak profesional dan objektif.
• Pasal 10 ayat (3): Klarifikasi dan pemetaan peran setiap p
Sorotan Tajam untuk Penyidik
Alih-alih mengejar pelaku utama, Unit I Satreskrim Polres Batang justru terlihat lebih fokus mengamankan barang bukti dan menargetkan terduga penadah. Padahal, keberhasilan penyidikan tidak diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, melainkan dari ketepatan sasaran penegakan hukumnya.
> “Kami khawatir ada upaya menutupi pelaku utama atau sekadar mencari penyelesaian cepat. Ini berbahaya bagi keadilan. Jangan jadikan hukum alat tekanan terhadap pihak yang lemah,” lanjut aktivis tersebut.
—
Tuntutan Publik
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit I Satreskrim Polres Batang.
2. Menindak pelaku utama penggelapan secara serius dan transparan.
3. Menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang belum terbukti bersalah.
4. Menjamin proses penyidikan yang adil, objektif, dan profesional.
—
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terus tergerus.
Kini, Satreskrim Unit I Polres Batang berada di bawah sorotan tajam. Publik menunggu langkah korektif — bukan pencitraan, tetapi keadilan yang sesungguhnya.
Redaksi – Tri Septa
–