PPAM Indonesia Desak Kejati Sumsel Tindak Tegas Jaksa Penuntut Kasus Zaikal Aziz

Sorotan6 Dilihat

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM.//Palembang — Puluhan massa dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (14/10/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap tuntutan lima bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang kepada Zaikal Aziz, terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang bermula dari insiden lalu lintas di Jalan Kol. H. Burlian, Palembang, pada 14 April 2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena banyak pihak menilai Zaikal justru merupakan korban, bukan pelaku. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Zaikal dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas tuduhan memukul pengemudi lain, WL, menggunakan kunci pas. Namun, tim kuasa hukum dan sejumlah saksi menilai tuduhan tersebut janggal dan tidak sesuai fakta di lapangan.


Dua Tuntutan Utama Massa

Dalam orasinya, massa PPAM Indonesia menyampaikan dua tuntutan utama:

  1. Menindak tegas, bahkan memecat JPU yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.
  2. Mendesak peninjauan kembali terhadap proses hukum yang dinilai tidak sesuai fakta, karena “korban justru dijadikan tersangka”.

Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, menegaskan aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.

“Kalau terbukti ada rekayasa dalam kasus ini, kami meminta tindakan tegas terhadap JPU. Bila perlu, JPU seperti itu tidak layak menjadi penuntut umum,” tegas Effendi di hadapan peserta aksi.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan hingga putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 23 Oktober mendatang.

“Kami tunggu hasil vonis nanti. Kalau memang tidak sesuai rasa keadilan, kami siap kembali turun dengan langkah-langkah yang lebih tegas,” ujarnya.


Soroti Kejanggalan Penerapan Pasal

Menurut Effendi, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerapan pasal dan hasil visum yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menilai penerapan Pasal 351 ayat (1) tidak tepat karena kondisi korban lain tidak termasuk luka berat.

Selain itu, ia menyebut peristiwa tersebut bukan kecelakaan lalu lintas murni, melainkan tindakan sengaja menabrakkan kendaraan.

“Ini bukan laka lantas, tapi kesengajaan. Kejadian itu sudah didamaikan untuk perkara lalu lintasnya, tapi untuk dugaan penganiayaan justru berlarut-larut,” jelas Effendi.


Aksi Berlangsung Tertib

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Para peserta membawa spanduk dengan berbagai pesan moral, di antaranya bertuliskan “Tegakkan Keadilan Tanpa Rekayasa” dan “Korban Bukan Tersangka”.

PPAM Indonesia menegaskan, mereka tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, melainkan ingin memastikan agar penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kami percaya Kejati Sumsel akan menanggapi aspirasi ini dengan kepala dingin. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Effendi.