Temuan Aliran Dana ke Oknum Pejabat Rutan Kebumen Mencuat, Klaim “Pembinaan Baik” Dinilai Tidak Menjawab Substansi

SOROTAN HUKUM100 Dilihat

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//KEBUMEN – Polemik dugaan penganiayaan terhadap tahanan perempuan serta praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen kian menguat dan menjadi sorotan publik. Terbaru, muncul temuan adanya aliran transfer dana dari keluarga mantan narapidana yang diduga mengalir ke oknum pejabat rutan, menambah deretan persoalan serius yang kini tengah diusut.

Informasi mengenai dugaan transfer dana tersebut diperoleh dari pihak korban dan aktivis pemerhati pemasyarakatan. Dana dimaksud diduga dikirim ke rekening yang terafiliasi dengan pejabat Rutan Kebumen dan saat ini telah dipersiapkan sebagai barang bukti tambahan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti tersebut dinilai dapat memperkuat dugaan adanya praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan rutan.

Temuan ini mencuat di tengah proses hukum dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial DW, yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kebumen dengan nomor laporan Rekom/568/XII/SPKT, serta diadukan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, seorang oknum pegawai rutan berinisial DI diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban saat masih berstatus sebagai tahanan aktif.

Namun di tengah menguatnya dugaan dan munculnya bukti-bukti baru, pihak Rutan Kebumen justru menyampaikan bantahan bersifat normatif. Salah satu pejabat Rutan Kebumen berinisial AN menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah melaksanakan pembinaan dan pendidikan terhadap warga binaan dengan baik.

“Selama ini rutan fokus pada pembinaan dan mendidik warga binaan agar menjadi lebih baik,” ujar AN kepada pihak tertentu.

Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang tengah disorot. Aktivis antikorupsi dan keluarga korban menegaskan bahwa klaim pembinaan yang baik tidak dapat menutupi dugaan kekerasan, temuan aliran dana mencurigakan, serta dugaan adanya upaya sistematis untuk menghentikan proses hukum.

“Jika pembinaan berjalan baik, lalu bagaimana menjelaskan adanya temuan transfer dana dari keluarga mantan narapidana? Bagaimana pula dengan permintaan maaf dari oknum yang dilaporkan? Itu justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran,” tegas salah satu aktivis anti pungli.

Sebelumnya, juga mencuat dugaan bahwa seorang pejabat rutan berinisial AN menawarkan penyelesaian dengan istilah “kode 10 jari” kepada pihak korban, yang dimaknai sebagai upaya pemberian sejumlah uang untuk mencabut laporan polisi dan meredam pemberitaan. Disebutkan telah terjadi sedikitnya empat kali pertemuan, namun seluruh tawaran tersebut ditolak oleh pihak korban.

Permintaan maaf yang disampaikan oleh terduga oknum pelaku penganiayaan juga dinilai sebagai indikator kuat bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Secara etik dan hukum, permintaan maaf tidak menghapus unsur pidana, terlebih apabila menyangkut dugaan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

Sorotan Hukum dan Etika Aparatur Negara
Jika terbukti, dugaan aliran dana dan praktik pungli tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh pejabat
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan serta kewajiban perlakuan manusiawi terhadap tahanan
Sementara dugaan penganiayaan terhadap tahanan melanggar:
Pasal 351 KUHP
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Merespons situasi tersebut, sejumlah aktivis menyatakan akan membentuk Posko Pengaduan Anti Pungli berbasis daring, guna memberikan ruang aman bagi narapidana dan keluarga untuk melaporkan dugaan penyimpangan.

 

Langkah ini juga dimaksudkan untuk melindungi petugas pemasyarakatan lain yang selama ini bekerja secara profesional dan berintegritas.
Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari aparat kepolisian serta Kementerian Hukum dan HAM. Klaim normatif mengenai “pembinaan yang baik” dinilai tidak cukup tanpa penegakan hukum yang akuntabel.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi dan pembersihan menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan, agar rutan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan ruang kompromi pelanggaran hukum.

Redaksi – Bayu Anggara