SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM///Jakarta — Pemerintah terus mempercepat implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027 dengan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng Korlantas Polri untuk menyiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum angkutan barang berbasis teknologi informasi.
Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat melakukan courtesy meeting dengan jajaran Korlantas Polri di Kantor NTMC Polri, Jakarta. Menurut Aan, waktu menuju 2027 semakin singkat sehingga percepatan kebijakan Zero ODOL menjadi hal yang tidak dapat ditunda.
“Menuju 2027 waktunya sudah tinggal menghitung bulan. Karena itu diperlukan percepatan, salah satunya melalui koordinasi intensif dengan Korlantas Polri dalam menyiapkan sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Aan dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Jumat (23/1/2026).
Aan menjelaskan, hingga saat ini penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL masih didominasi metode konvensional yang dinilai kurang efektif. Sementara itu, Polri telah memiliki sistem penindakan berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
“Kami ingin belajar dari Polri terkait penerapan penegakan hukum berbasis IT atau ETLE. Harapannya, data Korlantas dapat terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang sedang kami bangun di Kemenhub,” jelasnya.
Ditjen Perhubungan Darat saat ini tengah menyiapkan sistem pengawasan terintegrasi yang membutuhkan basis data angkutan barang yang akurat. Namun, data kendaraan angkutan barang yang dimiliki Kemenhub baru mencakup sekitar 30–35 persen, sehingga integrasi dengan data kendaraan bermotor milik Polri menjadi kebutuhan mendesak.
Sebagai langkah awal, Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum ODOL berbasis teknologi. Uji coba tersebut meliputi pengujian kestabilan data dan sistem selama kurang lebih dua minggu, yang akan diterapkan di ruas jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi Weigh in Motion (WIM), serta kawasan industri.
“Kami mohon dukungan agar integrasi data kendaraan bermotor dapat dioptimalkan. Stabilitas data menjadi kunci agar penegakan hukum dapat berjalan efektif,” tegas Aan.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan komitmen penuh Polri dalam menyukseskan kebijakan Zero ODOL 2027 melalui kolaborasi dan integrasi data lintas instansi.
“Pada prinsipnya kita memiliki rumah bersama untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan. Kolaborasi, koordinasi, dan integrasi data menjadi kunci, termasuk pembentukan Satuan Tugas Gabungan tanpa ego sektoral dan sesuai blueprint yang telah disusun,” ujar Agus.
Dirjen Aan menambahkan, setelah uji coba terbatas, Kemenhub akan melakukan evaluasi serta sosialisasi secara masif. Targetnya, mulai Januari 2027, pengawasan dan penegakan hukum ODOL berbasis elektronik dapat diterapkan secara nasional.
“Dengan sistem berbasis IT, proses penindakan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ini sekaligus menjawab keluhan pengemudi terkait praktik pungutan liar di lapangan,” pungkasnya.
Kebijakan Zero ODOL 2027 sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur dan transportasi yang aman, berkelanjutan, dan berkeadilan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang transparan dan bebas dari praktik koruptif.
