Diduga Berkedok Aplikasi Live Streaming, DAZZ X Disorot atas Dugaan Jaringan Judi Daring Lintas Negara Bernilai Triliunan Rupiah

Aplikasi Live Streaming, DAZZ X

Nasional13 Dilihat


SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//JAKARTA – Dugaan praktik perjudian daring lintas negara kembali menjadi perhatian publik. Platform DAZZ X diduga beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai aplikasi live streaming hiburan, namun di balik layanan tersebut terdapat sistem perjudian yang melibatkan jaringan pengelola, agen penjual koin, agensi, hingga host dalam satu mata rantai yang terorganisasi.

 

Berdasarkan keterangan mantan karyawan dan sejumlah pengguna, perputaran dana dari aktivitas yang diduga perjudian pada platform tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun setiap bulan. Dana diduga mengalir melalui mekanisme pembelian koin virtual, permainan berbasis peluang, pemberian hadiah virtual kepada host, hingga pencairan dana secara offline, sehingga aliran transaksi menjadi lebih sulit ditelusuri.

 

Hasil penelusuran juga menunjukkan adanya dugaan sistem pembagian keuntungan berjenjang. Agen penjual koin memperoleh komisi dari setiap transaksi, agensi menerima bagian dari hadiah virtual yang diperoleh host, sementara host mendapatkan persentase pendapatan serta keuntungan dari selisih pencairan dana. Di sisi lain, pengelola platform diduga mengendalikan keseluruhan sistem permainan dan aliran dana.

 

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar setelah mengikuti permainan yang tersedia di platform tersebut. Bahkan, terdapat laporan pengguna yang mengalami kerugian hingga Rp200 juta dalam kurun waktu satu bulan, kehilangan tabungan, harta benda, hingga terjerat utang akibat terus bermain untuk menutup kerugian sebelumnya.

 

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan persidangan, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

 

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan melalui sistem elektronik, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila ditemukan adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan, penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak DAZZ X terkait berbagai dugaan tersebut. Seluruh informasi masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aplikasi yang menawarkan permainan berhadiah atau transaksi koin virtual yang mengarah pada praktik perjudian daring. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan tersebut melalui penyelidikan menyeluruh guna melindungi masyarakat dan memutus rantai peredaran judi daring lintas negara.