PEKALONGAN – SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM///Dugaan tindakan intimidatif terhadap keluarga korban dan kebebasan pers mencuat di Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo diduga mendatangi orang tua korban pengeroyokan anak di bawah umur dengan tujuan menekan agar pemberitaan kasus tersebut dihapus atau diturunkan (take down) dari media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, ketika M. Riskon, orang tua korban, didatangi tiga oknum anggota Polsek Wonopringgo di kediamannya. Berdasarkan keterangan keluarga kepada tim investigasi Suara Masyarakat, kedatangan oknum tersebut disertai arahan, tekanan, dan pembuatan surat pernyataan yang redaksinya diarahkan untuk penghapusan pemberitaan, bukan pencabutan laporan hukum.
“Kami tidak pernah mencabut laporan dan tidak pernah diminta mencabut laporan. Yang diminta adalah agar berita dihapus,” tegas Riskon.
Riskon menjelaskan bahwa laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya tetap berjalan dan ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kabupaten. Pihak keluarga menyampaikan terima kasih atas penanganan tersebut, namun mengaku kecewa dan tertekan atas tindakan oknum Polsek Wonopringgo yang dinilai melampaui kewenangan dan mencederai etika kepolisian.
Menurut keluarga, oknum aparat tersebut tidak sekadar menyampaikan imbauan, tetapi mengarahkan isi surat dan memberi kesan kuat bahwa pemberitaan harus dihapus, sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap keluarga korban yang saat ini masih mendampingi anak dalam proses pemulihan trauma.
Kasus pengeroyokan sendiri terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di Kecamatan Wonopringgo. Korban berinisial M (15) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lebih dari lima orang setelah dipaksa meminum kopi yang diduga dicampur obat terlarang. Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, serta sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kjen.
Upaya awal pelaporan ke Polsek Wonopringgo disebut belum diterima dengan alasan menunggu visum. Keluarga kemudian melapor ke Polres Pekalongan Kabupaten pada 22 Januari 2026 dengan Nomor STTP/30/I/2026/SPKT, dan saat ini perkara ditangani oleh Unit III Satreskrim.
Dugaan intimidasi untuk menghapus pemberitaan ini memicu keprihatinan publik. Pasalnya, kebebasan pers dijamin undang-undang, dan tidak ada dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk menekan narasumber atau keluarga korban agar berita diturunkan tanpa mekanisme hukum yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polsek Wonopringgo. Masyarakat mendesak Kapolres Pekalongan Kabupaten, Propam Polda Jawa Tengah, dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik atas dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut
DASAR HUKUM (MENEKAN & MEMOJOKKAN):
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Pasal 4 ayat (3): Pers bebas dari tekanan dan penyensoran.
• Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja pers dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Menekan keluarga korban agar berita dihapus/take down dapat dikategorikan sebagai penghalangan kemerdekaan pers.
2. Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 (Kode Etik Profesi Polri)
Anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dan dilarang melakukan intimidasi terhadap masyarakat.
3. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Korban anak dan keluarganya harus dilindungi dari tekanan dan intimidasi, bukan justru diberi beban psikologis tambahan.
Persoalan hukum berjalan di Polres.
Pemberitaan adalah wilayah pers dan publik, bukan objek tekanan aparat.
Jika benar ada intimidasi untuk take down berita, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar etika, melainkan wibawa hukum dan demokrasi.
Redaksi – Bayu Anggara

