Pedagang Durian Diduga Jadi Korban Perampasan dengan Senjata Tajam di Bandar–Blado

SOROTAN HUKUM105 Dilihat

 

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM///BATANG – Aksi pemaksaan disertai pengambilan barang diduga terjadi di sebuah warung yang berada di tepi Jalan Raya Bandar–Blado, tepatnya di sebelah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 22.15 WIB, saat kondisi cuaca gerimis dan lokasi minim penerangan. Dalam kejadian itu, korban diduga ditodong senjata tajam oleh empat orang pelaku, kemudian sejumlah barang miliknya diambil secara paksa.

Korban diketahui bernama Nurhamid (42), seorang pedagang durian yang berjualan di samping warung milik ibunya. Ia merupakan warga Dukuh Buntit, RT 04 RW 05, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Atas peristiwa tersebut, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, khususnya ayat (2), karena dilakukan secara bersama-sama dan disertai ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, apabila terbukti adanya unsur pemaksaan untuk menyerahkan barang.

Hingga berita ini diturunkan, peristiwa tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut. Diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas para pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.Wr