SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM///Palembang, 24 Februari 2026 – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Sumatera Selatan terus diperkuat melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang bersama lintas instansi terkait.
Rapat koordinasi Timpora bertujuan memperkuat pengawasan dan pengendalian keberadaan serta aktivitas WNA agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Kegiatan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sebagai leading sector, unsur Muspida, pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait lainnya. Machmudi, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, menyampaikan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengawasan orang asing.
Rapat dilaksanakan pada 24 Februari 2026.
Kegiatan berlangsung di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Penguatan pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi investor asing yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Kebijakan terhadap WNA diterapkan secara selektif, dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja melalui investasi
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi intensif antarinstansi, pertukaran data dan identitas WNA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta pendataan rutin setiap akhir bulan guna memantau dinamika mobilitas orang asing. Izin tinggal bagi tenaga kerja asing diberikan dengan jangka waktu bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 2 tahun sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Dengan pengawasan terintegrasi dan partisipasi publik, keberadaan WNA diharapkan tertib secara administrasi serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan Sumatera Selatan.
