POLISI DALAMI KASUS PENGANIAYAAN DI BALAIDESA KARYOMUKTI

Kriminal662 Dilihat

sibaygroupkomunika/ PEKALONGAN – Kasus penganiyaan seorang pria bernama Bima Riski Muhtadin, 25 tahun, warga Dukuh Brebesan RT. 09/05 Desa Sidosari kecamatan Kesesi kabupaten Pekalongan yang awalnya dituduh mencuri itik atau anakan bebek di desa Karyomukti Kecamatan Kesesi kabupaten Pekalongan pada Sabtu Malam lalu, berbuntut panjang.

Rabu (7/8) siang, Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia telah mendapatkan surat kuasa penuh dari keluarga korban, untuk mengawal kasus ini.

Imam maliki selaku kuasa hukum menyebutkan, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah hukum terkait permasalahan ini. Setelah mendapatkan kuasa, pihaknya akan segera membuat laporan ke polisi, dengan pasal yang akan disertakan yakni pasal 170 ayat 2 butir ketiga, yaitu pengeroyokan hingga meninggal dunia.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resort Pekalongan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto diruangannya pada Rabu (7/8) siang tadi.

Doni menyebutkan, pihaknya akan segera memanggil semua saksi yang terlibat di malam kejadian tersebut, mulai dari beberapa orang yang bertemu korban dijalan, diwarung hingga di balaidesa yang berujung penganiayaan. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar outopsi terhadap jasad korban, untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena video penganiayaan terhadap korban tersebar luas diberbagai platform media sosial dengan berbagai narasi yang simpang siur. Selain itu juga, korban akhirnya meningal dunia 1 hari pasca kejadian tersebut dan telah dimakamkan.

Komentar