Bacok Warga Yang Sedang Melintas, ( AM ) Terancam Pasal 351 KUHP

Kriminal272 Dilihat

sibaygroupkomunika/ Pekalongan,- AM (36) warga Desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, bakal dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Subsider pasal 351 KUHP, lantaran nekat membacok warga yang sedang melintas di Jalan Klegok, Desa Pajomblangan, pada Rabu (28/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasubsi Penmas Iptu Suwarti mengatakan pada (09/09/2024) saat itu, korban yang berinisial AB (46) hendak pulang ke rumah,

Ketika lewat di Jalan Klego, korban melihat pelaku sedang berjalan sambil membawa sebuah kapak.

“Pelaku ini berjalan dengan mengenakan celana pendek saja, tanpa memakai baju sambil membawa kapak,” kata dia.

Karena takut, korban akhirnya lari dan oleh pelaku sendiri, kapak tersebut segera dilemparkan ke arah korban.

“Pelaku selanjutnya mengejar dan melakukan penganiayaan terhadap korban,”

Kejadian itu pun dilihat oleh warga setempat, dan bersama dengan warga lainnya mencari keberadaan pelaku. P

elaku sempat berusaha melarikan diri dengan masuk ke rumah warga dan hendak menggunakan sepeda motor milik warga untuk kabur.

Namun belum sempat kabur, pelaku sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kedungwuni.

Komentar