Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Batang Berkomitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayahnya.

Daerah, Kriminal1249 Dilihat

sibaygroupkomunika/ Batang,- Hal ini dibuktikan pada hari Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, tim Satn*r k*ba berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS alias Pieng (36) di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

Tersangka yang diketahui berasal dari Bandar, Batang, diduga kuat sebagai pengedar n*r k*tika jenis s* bu.

Kasat N*r k*ba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, mengungkapkan penangkapan ini berkat kerja keras timnya yang telah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas tersangka.

“Kami sudah memantau gerak-gerik tersangka selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil menangkapnya di depan toko sembako milik warga,” ujar AKP Erdi, Jumat (20/09/2024).

Penangkapan AS alias Pieng dilakukan di depan sebuah toko sembako milik seorang warga bernama Warsurip. Toko tersebut berlokasi di wilayah Desa Kecepak, Batang. Berdasarkan informasi yang diterima, tersangka diduga sering menggunakan tempat tersebut sebagai titik temu untuk transaksi n*r k*tika.

Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tim kami langsung mengamankan barang bukti berupa satu paket s* bu dengan berat total 1,366 gram yang ditemukan di dalam sample cup berwarna putih yang sudah diisolasi dengan warna kuning,” jelas AKP Erdi.

Selain s* bu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya sebuah ponsel merk Vivo Y20 berwarna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna hitam yang dipakai tersangka sebagai alat transportasi untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka AS alias Pieng dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang N*r k*tika.

Komentar