BATANG.-sibaygroupkomunika.com.// Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak atau hewan kurban, menjelang hari raya Idul Adha. Seorang pelaku berhasil dibekuk, beserta barang bukti seekor sapi jenis simental dan kendaraan bak terbuka sebagai sarananya.
Dari hasil penyidikan, diketahui modus pelaku sebelumnya mencari informasi hewan ternak atau hewan kurban yang akan dijual melalui iklan di media social. Pelaku kemudian berpura-pura mendatangi kendang, dan mengamati situasi. Selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang ke lokasi di malam hari, untuk melakukan pencurian.
Pelaku diketahui bernama Nur Waris alias Aris, warga desa Kepundung kecamatan Reban Batang, yang sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa. Sementara korbannya merupakan seorang peternak sapi di desa Rowobelang kecamatan Batang kabupaten Batang.
Beruntung, petugas berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Sehingga, sapi seharga 13 juta tersebut masih bisa terselamatkan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1 e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Komentar