Ucapan DPR Dinilai Picu Kerusuhan, Polisi Jadi Korban — Bayu Anggara: “Rakyat Butuh Pemimpin Bijak, Bukan Pelecehan

Edukasi21 Dilihat

sibaygroupkomunika.com – Kericuhan yang berawal dari ucapan tak pantas seorang anggota DPR terus menjalar hingga menimbulkan konflik berkepanjangan. Dari pernyataan goblok hingga hinaan joget, situasi yang seharusnya bisa dihindari justru berujung tragis: polisi dimusuhi, satu pengemudi ojek meninggal dunia, dan aparat keamanan menjadi korban kebencian masyarakat.

Pimpinan umum Suaramasyarakat.com, Bayu Anggara, mengecam keras pernyataan tersebut. Menurutnya, ucapan seorang wakil rakyat semestinya menjadi penyejuk, bukan justru pemantik api kerusuhan.

“Berawal dari ucapan tolol dan hinaan berjoget, merembet menjadi permusuhan terhadap polisi yang seharusnya mengamankan masyarakat. Akhirnya satu nyawa melayang. Ini jelas bukti bahwa DPR gagal menjaga wibawa dan justru memecah belah,” tegas Bayu Anggara.

Bayu menilai, DPR harus lebih arif dalam bersikap. Kritik rakyat bukan untuk dimusuhi, apalagi dibalas dengan ejekan. Seorang wakil rakyat dituntut mampu mengayomi dan menjadi teladan, bukan sumber kegaduhan.

“Anggota DPR harus bisa mengayomi rakyat, terimalah kritikan dan saran. Jangan kontra dengan ledekan rakyat. Resapi, renungi, jangan termakan ego. Jangan sampai aparat keamanan negara, khususnya polisi, yang jadi korban akibat ucapan tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Bayu menegaskan, aparat kepolisian tidak seharusnya menjadi sasaran kebencian. Polisi hadir untuk menjaga ketertiban, namun kini justru dimusuhi masyarakat akibat pernyataan sembrono dari elit politik.

Dasar Hukum dan Etika:
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artinya, DPR wajib menghormati kritik masyarakat sebagai bentuk pengawasan rakyat terhadap kinerjanya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur kewajiban anggota DPR untuk:

Menjaga norma kesusilaan dan kepatutan (Pasal 80 huruf c).

Memperjuangkan aspirasi rakyat (Pasal 80 huruf f).

Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR (Pasal 80 huruf g).

Sementara itu, Kode Etik DPR secara jelas menyatakan setiap anggota DPR wajib menjaga ucapan, perilaku, dan sikap yang tidak merendahkan martabat lembaga maupun masyarakat.

“Kerusuhan ini harus segera berakhir di negeri ini. Jangan biarkan bangsa ini terus terbakar oleh ego segelintir pemimpin. Polisi adalah pengayom masyarakat, jangan jadikan mereka korban permainan kata,” pungkas Bayu Anggara.