Suami Tega Tinggalkan Istri dan Bayi, Gita Shinta Jadi Korban Janji Manis Lelaki Tambang

Kasus47 Dilihat

 

BATANG – SIBAYGROUPKOMUNiKA.COM.//: Malang benar nasib Gita Shinta (26), warga Sambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Baru dua bulan melahirkan buah hati dari pernikahannya dengan AR, ia justru ditelantarkan sang suami. AR yang sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan pertambangan diduga tergoda perempuan lain bernama Cici.

 

Pekerjaan bergengsi dengan gaji tinggi ternyata tidak menjamin kesetiaan. HP boleh canggih, gaji boleh besar, tetapi jika hati goyah, istri dan anak tetap jadi korban.

 

Dasar Hukum Penelantaran

YTindakan AR sejatinya bisa dijerat hukum:

 

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 34 ayat 3):

Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, maka pihak lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Pasal 9 ayat 1):

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

 

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 77B):

Setiap orang yang menelantarkan anak padahal wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

 

 

Janji Manis Lelaki Tambang

Kasus Gita menjadi peringatan bagi para perempuan agar tidak silau dengan status pekerjaan calon suami, termasuk yang bekerja di sektor tambang. Kekayaan belum tentu menjamin kebahagiaan jika tidak diiringi komitmen, tanggung jawab, dan kesetiaan.

 

Pesan untuk Perempuan

Jangan mudah percaya janji manis hanya karena status pekerjaan.

 

Nilai keseriusan, tanggung jawab, dan karakter sebagai calon suami, bukan sekadar gaji besar.

 

Jangan ragu menuntut hak ketika ditelantarkan, karena hukum melindungi istri dan anak.

 

 

Seorang ayah sejati bukan yang lari meninggalkan keluarga, melainkan yang hadir memberi nafkah lahir dan batin.

Red/ MN