Jaksa Diduga Intervensi Terdakwa! Tim Pengacara Rochim Nyatakan Perlawanan di Persidangan

Sorotan33 Dilihat

 

 

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COMB



atang — Proses hukum terhadap Rochim, terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau 372 KUHP kini disorot tajam. Bukan hanya soal substansi perkara, namun muncul dugaan serius bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan intervensi terhadap terdakwa secara tidak etis.

Perkara dengan nomor: PDM-64/BTANG/Eoh.2/10/2025 tersebut kini memasuki fase krusial, di mana tim kuasa hukum dari Kharisma JBU Law Office yang terdiri dari Buhari Sutarno, S.H., Joko Purnomo, S.H., Moh. Burhannudin, S.H., dan Tri Septa Bayu Anggara, S.H., menyatakan ketidakterimaannya terhadap perlakuan JPU yang diduga mengabaikan keberadaan dan peran pendamping hukum terdakwa.

“Ini bentuk pelecehan terhadap prinsip fair trial dan pendampingan hukum. Kami tidak akan diam. Persidangan akan kami jadikan panggung perlawanan untuk menegakkan keadilan,” tegas Buhari Sutarno, S.H., kuasa hukum terdakwa.

 

Pelanggaran Etik dan Hukum oleh Jaksa Penuntut Umum:
1. Pelanggaran terhadap KUHAP Pasal 56 ayat (1)
➤ Setiap tersangka atau terdakwa berhak atas bantuan hukum dari penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
2. Pelanggaran Kode Etik Jaksa (Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012)
➤ Pasal 3 ayat (2) huruf g: Jaksa wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka/terdakwa, termasuk hak atas pendampingan hukum.
➤ Pasal 4 huruf e: Jaksa dilarang menggunakan jabatan untuk melakukan tindakan intervensi, tekanan psikologis, atau intimidasi kepada pihak yang berperkara.
3. Pelanggaran Prinsip Fair Trial (Pengadilan yang Adil)
➤ Sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, terdakwa berhak untuk:
• Diperiksa tanpa tekanan,
• Mendapat bantuan hukum yang efektif,
• Tidak diintervensi dalam hak pembelaannya.

 

Kuasa Hukum Siap Bertarung di Persidangan:

Tim kuasa hukum Rochim dengan tegas menyatakan tidak akan membiarkan praktik hukum kotor atau arogansi aparat penegak hukum mencederai proses persidangan.

“Kami akan bongkar semua di persidangan. Hak klien kami akan kami pertahankan habis-habisan. Jika perlu, kami laporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM,” tegas Moh. Burhannudin, S.H.

Kasus ini membuka mata publik bahwa pelanggaran hukum tidak hanya dilakukan oleh terdakwa, namun aparat penegak hukum pun bisa berada di kursi pesakitan moral dan etika, jika menyalahgunakan wewenang. Persidangan ke depan akan menjadi ujian integritas, baik bagi tim pembela maupun lembaga kejaksaan itu sendiri. Red bay