Sindikat Mobil Tanpa BPKB Terungkap di Batang–Pekalongan, Warga Jadi Korban Modus Licik

SOROTAN HUKUM85 Dilihat

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//Batang – Pekalongan.Sebuah sindikat penipuan berkedok kredit mobil terendus di wilayah Kabupaten Batang dan Pekalongan.

Tim Investigasi Suara Masyarakat berhasil mengungkap modus baru yang merugikan banyak warga dan lembaga pembiayaan (finance): mobil dijual hanya dengan STNK, tanpa BPKB, padahal kendaraan tersebut masih dalam status kredit aktif.

 

Dalam penyelidikan, terduga pelaku berinisial F, warga Kabupaten Batang, diduga menjadi otak di balik jaringan ini. Ia memanfaatkan celah sistem pembiayaan untuk mengajukan kredit kendaraan menggunakan nama dan identitas orang lain (korban). Setelah mobil di-ACC oleh pihak finance, unit kendaraan langsung dijual ke pembeli lain dengan iming-iming harga murah, hanya disertai STNK.

 

Ironisnya, korban — yang identitasnya dipakai sebagai pemohon kredit — tetap ditagih oleh pihak pembiayaan karena secara hukum tercatat sebagai debitur resmi.

“Ini bukan hanya penipuan, tapi sudah merusak sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap pembiayaan kendaraan,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Suara Masyarakat.

 

 

Modus “Pelsus” Jadi Kedok Pelunasan Fiktif

 

Selain manipulasi identitas, terungkap pula dugaan praktik pelsus (pelunasan khusus) — di mana pelaku melakukan pelunasan dengan nominal tidak wajar dan di luar ketentuan resmi lembaga pembiayaan.

Modus ini diduga melibatkan oknum tertentu yang memanipulasi data pembayaran agar kendaraan tampak “lunas” di sistem, padahal tidak sesuai dengan nilai kewajiban sebenarnya.

 

Tim investigasi menyebut pola ini sudah berulang di dua wilayah — Batang dan Pekalongan — dengan kerugian yang tidak kecil bagi pihak finance.

 

 

Tindakan pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, antara lain:

• Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (pidana hingga 4 tahun).

• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (pidana hingga 4 tahun).

• Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (pidana hingga 6 tahun).

• Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang menjual objek jaminan tanpa izin pemberi fidusia (pidana hingga 2 tahun dan denda Rp50 juta).

 

Dengan kombinasi pasal-pasal tersebut, pelaku berpotensi dijerat hukuman berat jika terbukti menjalankan praktik sindikat secara sistematis.

 

 

 

Tim Investigasi Suara Masyarakat mengimbau warga Batang dan Pekalongan agar lebih waspada terhadap modus serupa.

Beberapa hal penting untuk diingat:

1. Jangan pernah meminjamkan KTP atau data pribadi untuk pengajuan kredit, bahkan kepada kerabat dekat.

2. Waspadai penawaran mobil murah yang hanya disertai STNK. Itu tanda kuat kendaraan bermasalah.

3. Pastikan BPKB dan dokumen asli kendaraan lengkap sebelum melakukan transaksi.

4. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau lembaga pembiayaan resmi.

 

 

 

Tim Investigasi Suara Masyarakat bersama sejumlah korban dan salah satu perusahaan pembiayaan yang dirugikan berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke proses hukum.

Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi menjadi korban sindikat berkedok kredit kendaraan.

 

“Jangan biarkan penipu berkeliaran atas nama kemudahan kredit. Kami ingin masyarakat tahu, hati-hati dengan modus cepat cair — bisa jadi itu awal dari kehancuran finansial,” tegas perwakilan tim investigasi.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap dokumen pribadi memiliki nilai hukum dan ekonomi yang besar.

Jangan biarkan identitas Anda disalahgunakan untuk kepentingan orang lain.

Waspada, karena di balik setiap tawaran manis, bisa saja tersembunyi jebakan sindikat penipuan kendaraan bermotor.red – Bayu Anggara