Lambannya Penanganan Kasus Abdul Aziz di Polres Temanggung, Publik Pertanyakan Profesionalitas Penyidik

Sorotan92 Dilihat

 

 

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//Temanggung, Jawa Tengah Pihak pelapor mengaku hanya menerima informasi seadanya dari penyidik Polres Temanggung. Alasan klasik seperti “banyak pekerjaan menumpuk” atau “ada kegiatan penting” kerap disampaikan setiap kali dimintai kejelasan perkembangan perkara.

 

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang seharusnya diberikan secara berkala, justru hanya menjadi janji tanpa realisasi. Padahal, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 17 dan 18 dengan tegas mewajibkan penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor secara transparan dan berkala.

 

Lambannya proses ini menimbulkan dugaan bahwa prinsip profesionalitas dan akuntabilitas penyidik telah diabaikan. Situasi tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

1. Pasal 7 ayat (1) KUHAP — mengamanatkan agar penyidik segera menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

2. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 17-18 — mengatur kewajiban penyidik memberikan SP2HP kepada pelapor.

 

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — menjamin hak masyarakat atas pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

 

 

Ketidakjelasan status perkara selama lebih dari satu tahun mencerminkan kelalaian administratif sekaligus pelanggaran terhadap asas pelayanan publik.

 

 

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Fenomena lambannya penyidikan ini kembali menegaskan sindiran klasik: “Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

Ketika pelapor adalah rakyat kecil, penanganan perkara seolah tidak menjadi prioritas. Namun jika pihak berpengaruh yang dirugikan, aparat bisa bergerak dengan kecepatan luar biasa.

 

Keadilan seharusnya tidak bergantung pada status sosial atau besar kecilnya perkara. Setiap laporan masyarakat adalah ujian moral dan profesionalisme aparat penegak hukum.

 

 

Desakan Publik

1. Kapolres Temanggung diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait lambannya penanganan kasus Abdul Aziz.

 

 

2. Kasat Reskrim Polres Temanggung perlu melakukan evaluasi internal dan menindak tegas penyidik yang lalai.

 

 

3. Polda Jawa Tengah diminta turun tangan melakukan supervisi dan audit terhadap proses penyidikan.

 

 

4. Jika tidak ada kemajuan, masyarakat berhak melaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan.

 

 

 

 

Abdul Aziz, warga biasa yang berani melapor, sejatinya sedang mempertaruhkan kepercayaannya kepada negara.

Jika kasus seperti ini terus dibiarkan menggantung, maka Polres Temanggung bukan hanya mengabaikan satu perkara, tetapi juga mengabaikan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

 

Redaksi: Bayu Anggara