Oknum Penyidik unit I satreskrim Berinisial D Tuai Kecaman: Perilaku Kasar Dinilai Ciderai Wibawa Polres Batang

Sorotan193 Dilihat

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//Batang ,Sorotan tajam kembali mengarah pada institusi kepolisian di Kabupaten Batang. Seorang oknum penyidik Unit I Satreskrim Polres Batang berinisial D menuai kritik keras setelah diduga melakukan tindakan tidak profesional, arogan, dan merendahkan kuasa hukum dalam proses penanganan perkara. Dugaan perilaku negatif ini bukan hanya mencoreng wajah Polri, tetapi juga bertentangan dengan prinsip humanis yang terus digaungkan Kapolri.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Desember 2025, kuasa hukum Suaramasyarakat, Joko Purnomo, S.H. dan Moh Burhanudin, S.H. & Partner, datang ke Satreskrim Polres Batang untuk meminta petunjuk terkait proses penandatanganan surat kuasa oleh tersangka E, yang masih berada di tahanan Polres.

Namun, yang mereka temui bukan pelayanan informatif atau prosedural, melainkan sikap marah-marah, ucapan di luar konteks, serta tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi advokat. Oknum penyidik berinisial D disebut-sebut tidak segan membentak dan bersikap kasar terhadap kuasa hukum yang sedang menjalankan tugas resmi.

Menurut kuasa hukum, tindakan oknum tersebut jelas mencederai standar pelayanan publik, melanggar kode etik Polri, serta bertentangan dengan KUHAP dan UU Advokat, yang mengatur bahwa penasihat hukum tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka berharap Kapolres Batang segera mengambil langkah tegas. Perilaku arogan yang ditampilkan oknum D disebut bisa menciptakan preseden buruk, melemahkan kepercayaan publik, dan memperburuk citra Polres Batang yang seharusnya mengedepankan pelayanan humanis.

“Kapolres Batang harus turun tangan. Tidak boleh ada pembiaran. Anggota Polri harus memberi contoh sikap humanis, bukan marah-marah tanpa konteks yang jelas,” tegas salah satu kuasa hukum.

Mereka mengingatkan bahwa Polri bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pelayan masyarakat. Ketika ada oknum yang bertindak seolah-olah di atas aturan, sikap tersebut berpotensi merusak reputasi institusi secara keseluruhan.

Atas kejadian itu, tim kuasa hukum telah mengajukan laporan resmi ke Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk meminta pemeriksaan terhadap oknum penyidik tersebut. Mereka menyatakan bahwa tindakan marah-marah tanpa alasan jelas, membentak, serta membuat pernyataan di luar konteks adalah bentuk pelanggaran etika dan disiplin anggota Polri.

Dengan tegas, kuasa hukum menyampaikan bahwa perilaku arogan tidak boleh memiliki tempat di tengah upaya reformasi kepolisian, apalagi dalam proses hukum yang membutuhkan transparansi dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka serta penasihat hukumnya.

 

Publik Menanti Respons Pimpinan Polres

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Batang belum memberikan pernyataan resmi. Publik menantikan apakah laporan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah tegas atau justru dibiarkan menguap tanpa penjelasan.

Yang pasti, tuntutan masyarakat dan kuasa hukum jelas:
Oknum arogan tidak boleh berlindung di balik seragam, dan pimpinan wilayah wajib memastikan setiap anggota Polri bekerja dengan etika, hormat, dan profesional.
Red- Bayu Anggara