SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//KENDAL – Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan pengecekan pada data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tambang yang dikelola oleh PT Bersama Abadi Sakti tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Status Masih Pencadangan, Bukan Produksi
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lokasi tambang milik PT Bersama Abadi Sakti belum mengantongi IUP resmi dari kementerian terkait. Status lahan tersebut saat ini diketahui masih dikategorikan sebagai Wilayah Pencadangan Tambang.
Secara hukum, status pencadangan berarti pihak pengelola belum memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tersebut.
Pelanggaran Hukum dan Sorotan Terhadap Pemerintah Daerah
Kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum (ilegal). Munculnya aktivitas di lapangan memicu kritik dari berbagai pihak, terutama terkait pengawasan dari pemerintah setempat.
Pemerintah Kabupaten Kendal dinilai seolah-olah melakukan pembiaran terhadap operasional tambang tersebut. Meski status perizinannya belum legal untuk tahap produksi, alat berat dan aktivitas eksplorasi dilaporkan terus berjalan tanpa hambatan berarti di lapangan.
Dampak dan Harapan Masyarakat
Aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan sekitar dan merugikan daerah karena tidak adanya kontribusi resmi bagi pendapatan daerah. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menertibkan kegiatan yang tidak sesuai dengan regulasi kementerian tersebut.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan laporan dari unggahan Liputan Kendal Terkini (LKT). Pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada PT Bersama Abadi Sakti dan Pemerintah Kabupaten Kendal terkait izin operasional tersebut.
