BLORA | sibaygroupkomunika.com –// Sengketa tanah keluarga ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, memasuki babak serius. Oknum Kepala Dusun (Kamituwo) setempat, Hadi Sucipto, menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan informasi tidak benar dengan menyatakan tanah objek gugatan telah bersertifikat.
Klaim tersebut disampaikan dalam forum koordinasi pada 27 Januari 2026. Namun, kebenaran pernyataan itu runtuh setelah pihak ahli waris melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya tegas: tanah yang disengketakan belum bersertifikat.
Selain dugaan penyebaran informasi palsu, pihak terlapor juga dinilai tidak beritikad baik dalam penyelesaian sengketa. Upaya mediasi yang ditempuh ahli waris berulang kali gagal akibat ketidakhadiran pihak terlapor, tercatat tiga kali mangkir dari undangan Balai Desa dan dua kali tidak hadir dalam agenda BPN.
Dari sudut pandang hukum, tindakan oknum perangkat desa yang menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta berpotensi melanggar kewajiban etika dan netralitas perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian hukum, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana sebagai penyampaian keterangan menyesatkan.
Sementara itu, sikap menghindar dan ketidakhadiran berulang dalam proses mediasi dapat dinilai sebagai itikad tidak baik, yang berpotensi menjadi pertimbangan hakim dalam sengketa perdata di pengadilan.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari BPN, posisi hukum ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin dinilai semakin kuat. Pihak keluarga menegaskan jalur hukum akan ditempuh setelah upaya damai dinilai gagal total.
“Kesabaran kami sudah habis. Kami akan membawa persoalan ini ke pengadilan secara resmi,” tegas perwakilan ahli waris.
Kasus ini kini berpotensi tidak hanya berlanjut ke ranah perdata, tetapi juga membuka pintu evaluasi hukum dan administratif terhadap oknum perangkat desa yang diduga menyampaikan informasi tidak benar dalam sengketa tanah tersebut.BLORA | suaramasyarakat.com – Sengketa tanah keluarga ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin di Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, memasuki babak serius. Oknum Kepala Dusun (Kamituwo) setempat, Hadi Sucipto, menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan informasi tidak benar dengan menyatakan tanah objek gugatan telah bersertifikat.
Klaim tersebut disampaikan dalam forum koordinasi pada 27 Januari 2026. Namun, kebenaran pernyataan itu runtuh setelah pihak ahli waris melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya tegas: tanah yang disengketakan belum bersertifikat.
Selain dugaan penyebaran informasi palsu, pihak terlapor juga dinilai tidak beritikad baik dalam penyelesaian sengketa. Upaya mediasi yang ditempuh ahli waris berulang kali gagal akibat ketidakhadiran pihak terlapor, tercatat tiga kali mangkir dari undangan Balai Desa dan dua kali tidak hadir dalam agenda BPN.
Dari sudut pandang hukum, tindakan oknum perangkat desa yang menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta berpotensi melanggar kewajiban etika dan netralitas perangkat desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian hukum, perbuatan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana sebagai penyampaian keterangan menyesatkan.
Sementara itu, sikap menghindar dan ketidakhadiran berulang dalam proses mediasi dapat dinilai sebagai itikad tidak baik, yang berpotensi menjadi pertimbangan hakim dalam sengketa perdata di pengadilan.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari BPN, posisi hukum ahli waris Soeban Asmuri bin Salimin dinilai semakin kuat. Pihak keluarga menegaskan jalur hukum akan ditempuh setelah upaya damai dinilai gagal total.
“Kesabaran kami sudah habis. Kami akan membawa persoalan ini ke pengadilan secara resmi,” tegas perwakilan ahli waris.
Kasus ini kini berpotensi tidak hanya berlanjut ke ranah perdata, tetapi juga membuka pintu evaluasi hukum dan administratif terhadap oknum perangkat desa yang diduga menyampaikan informasi tidak benar dalam sengketa tanah tersebut.
Sumber by suarajateng.co.id
Red – Bayu anggara







