Pool Mobil Fuso di KM 15 Dipertanyakan Warga, Legalitas dan Perizinan Jadi Sorotan

BERITA UTAMA126 Dilihat

SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM///BANYUASIN |  — Keberadaan sebuah pool mobil Fuso yang sekaligus difungsikan sebagai bengkel di kawasan Megah Asri KM 15, Banyuasin, dipertanyakan warga setempat. Usaha yang disebut telah beroperasi selama belasan tahun tersebut menjadi perhatian warga karena belum diketahui secara jelas mengenai legalitas dan perizinannya.

Sejumlah warga RT 036/RW 007 mengaku telah beberapa kali mendatangi lokasi untuk meminta informasi terkait keberadaan dan aktivitas usaha tersebut. Namun, warga mengaku belum dapat bertemu langsung dengan pemilik atau pengelola utama pool.

Selain mempertanyakan legalitas usaha, warga juga mempertanyakan badan hukum usaha tersebut, apakah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau bentuk badan usaha lainnya. Hal itu menjadi perhatian karena aktivitas pool dan bengkel kendaraan berat dinilai memiliki skala usaha yang cukup besar.

Kedatangan warga ke lokasi pada awalnya berkaitan dengan rencana kesepakatan mengenai kegiatan ronda malam. Pasalnya, secara administratif lokasi pool tersebut berada dalam wilayah RT 036/RW 007.

Ketua RT 036/RW 007 membenarkan bahwa lokasi pool tersebut masuk dalam wilayah administrasinya. Ia mengatakan, sejak kepemimpinan ketua RT sebelumnya hingga dirinya menjabat, belum ada pihak pengelola pool yang secara resmi melaporkan aktivitas usaha tersebut kepada pihak RT.

“Ya memang benar pool tersebut masuk wilayah saya. Namun, sejak dari Ketua RT yang lama hingga saya yang menjadi Ketua RT 036, belum ada satu pun pihak pool tersebut yang melapor terkait adanya aktivitas usaha di area itu,” ujarnya.

Warga juga menyebut bahwa beberapa tahun sebelumnya pernah terjadi protes terkait akses kendaraan Fuso yang diduga menggunakan jalan lingkungan untuk keluar-masuk kendaraan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi jalan karena kendaraan yang melintas memiliki ukuran dan beban yang cukup besar.

Menindaklanjuti informasi dan keresahan warga tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengelola pool mengenai sejumlah hal, antara lain legalitas badan usaha, izin lingkungan, perizinan operasional, aktivitas angkutan barang, serta pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan bengkel.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait hal tersebut.

Perlu ditegaskan, belum adanya keterangan dari pihak pengelola bukan berarti usaha tersebut dapat dinyatakan tidak memiliki izin. Status perizinan dan legalitas usaha tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang.

Warga berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status dan perizinan pool tersebut, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.

Apabila belum mendapatkan kejelasan, warga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kelurahan dan kecamatan, serta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan untuk dilakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing.

Pihak pengelola pool tetap diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Reporter: Ivon Cobra