Ibu Tiga Anak di Banyuasin Laporkan Tetangga Atas Dugaan Percobaan Asusila dan Masuk Rumah Tanpa Izin

Nasional97 Dilihat

 

 

sibaygroupkomunika.com.//Palembang, 21 Agustus 2025 – Seorang ibu rumah tangga bernama Zubaidah, warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, melaporkan tetangganya sendiri ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan percobaan tindakan asusila.

 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1096/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 9 Agustus 2025. Kasus ini kini ditangani oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.

 

Dalam keterangannya kepada awak media usai memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Zubaidah menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada Selasa, 17 Desember 2024.

 

“Pelaku masuk ke rumah saya lewat pintu garasi belakang, lalu mengejar saya, mencoba memeluk, bahkan sempat membuka celana dan memaksa saya masuk ke kamar. Dia juga sempat memeras payudara saya,” ungkap Zubaidah dengan suara bergetar.

 

Zubaidah menyebut bahwa terlapor berinisial A, yang merupakan tetangganya sendiri dan diketahui sudah memiliki istri, anak, serta cucu. Ia mengaku selama ini merasa tidak nyaman dengan cara A memperhatikannya.

 

“Dia seperti elang yang melihat ayam. Selalu menatap saya dengan niat yang tidak baik. Puncaknya adalah kejadian itu. Untung saya bisa berteriak dan warga datang menendang pintu untuk menyelamatkan saya,” ujarnya.

 

Merasa direndahkan dan trauma atas insiden tersebut, Zubaidah bersama keluarga langsung melapor ke SPKT Polda Sumsel, menuntut agar pelaku segera diproses secara hukum.

 

“Harapan saya, pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Saya tidak ingin kejadian seperti ini menimpa orang lain, terutama perempuan,” tutupnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Sumsel masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum selanjutnya terhadap terlapor A.