SIBAYGROUPKOMUNIKA.COM//Banyuasin, 26 November 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, mengeluarkan bantahan tegas dan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang beredar di media sosial mengenai dugaan rekayasa kasus narkoba, pemerasan, dan suap yang melibatkan oknum anggotanya. Klarifikasi ini disampaikan kepada Kapolres Banyuasin sebagai bentuk transparansi dan penegasan terhadap informasi yang dinilai tidak benar.
Polsek Air Kumbang menjelaskan bahwa tuduhan pemerasan sebesar Rp50 juta dan kehilangan uang Rp19 juta yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial MS terhadap seorang warga berinisial MB (Musba) adalah tidak benar. Berdasarkan kronologi, pada 27 Agustus 2025 Unit Patroli mengamankan dua warga yang membawa alat hisap sabu dan kemudian mengembangkan informasi kepada Musba. Setelah klarifikasi dan pemeriksaan, ketiganya mengakui penggunaan alat hisap sabu, namun unsur penyidikan dinilai belum mencukupi sehingga Musba dibebaskan pada 28 Agustus 2025 disertai surat pernyataan tanpa adanya kekerasan, pemerasan, maupun kehilangan barang.
Polsek juga melampirkan video klarifikasi dari Musba tertanggal 19 November 2025 yang menyatakan bahwa isu pemerasan tersebut tidak benar.
Selain itu, Polsek Air Kumbang turut menanggapi isu dugaan suap kepada awak media. Kanit Reskrim Ipda Sobri membenarkan adanya pertemuan dengan lima anggota LSM Tim 7 pada 22 November 2025 di Palembang, namun menegaskan bahwa pemberian uang dalam pertemuan tersebut merupakan inisiatif pribadi sebagai bentuk silaturahmi, bukan untuk menyuap atau meminta penghentian pemberitaan.
Polsek Air Kumbang menegaskan bahwa situasi kamtibmas di wilayah hukumnya dalam kondisi aman dan terkendali, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

